UKM PPG Kemdikbud: Jenis Ujian dan Batas Kelulusan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

UKM PPG Kemdikbud merupakan tahapan yang harus dilalui mahasiswa program pendidikan profesi guru. Uji kompetensi mahasiswa (UKM) PPG wajib dilakukan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk menghasilkan guru-guru berkualitas. Program tersebut terbuka untuk lulusan S-1 Kependidikan maupun Non Kependidikan.
PPG dibedakan menjadi dua berdasarkan status anggotanya, yakni Pra Jabatan dan Dalam Jabatan.
PPG Pra Jabatan ditujukan untuk sarjana kependidikan maupun non kependidikan yang berminat belajar. Adapun PPG dalam jabatan ditujukan untuk guru yang telah tercatat di dapodik.
Jenis UKM PPG Kemdikbud
Mahasiswa PPG akan diminta untuk mengidentifikasi masalah dan mengeksplorasi solusi yang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran di sekolah.
Di akhir program, mereka juga akan menjalani uji kemampuan mahasiswa (UKM) untuk mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan langsung oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) PPG.
UKM PPG digelar secara serentak untuk mengukur pemahaman peserta didik terhadap konsep/materi pembelajaran. UKM PPG terdiri dari jenis ujian, yakni Uji Kinerja (Ukin) dan Uji Pengetahuan (UP). Berikut penjelasannya:
1. Uji Pengetahuan (UP)
Uji kompetensi ini bertujuan untuk mengukur pemahaman konsep/materi pencapaian tujuh capaian pembelajaran lulusan (CPL). UP diselenggarakan secara online. Soal ujian terdiri dari pilihan ganda yang harus diselesaikan dalam waktu 180 menit.
Bagi mahasiswa PPG Pra Jabatan, UP menjadi syarat untuk mengikuti uji kinerja (UKIN). Namun bagi mahasiswa PPG Daljab, ujian ini tidak diperlukan dan bisa langsung daftar UKIN.
2. Uji Kinerja
Uji kinerja atau Ukin merupakan uji kompetensi untuk mengukur pencapaian tujuh CPL selama mahasiswa mengikuti program PPG. Ukin dilakukan dalam dua bentuk, yakni praktik pembelajaran dan portofolio.
Ukin bertujuan untuk menilai kinerja mahasiswa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. Sedangkan uji kinerja portofolio digunakan untuk menilai produk kinerja mahasiswa selama masa studi di PPG(PPG Prajabatan) atau dua tahun sebelumnya ditambah dengan masa studi di PPG (PPG dalam Jabatan) dalam bentuk portofolio.
Penilaian Ukin dilakukan dengan melalui pengamatan video praktik pembelajaran, termasuk RPP dengan skala penilaian 0-10.
Batas Kelulusan UKM PPG Kemdikbud
UKM PPG menggunakan penilaian acuan patokan (PAP). PAP merupakan model penilaian yang mengacu pada suatu kriteria pencapaian tujuan (patokan) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Adapun patokan yang digunakan adalah kriteria "baik" yang merujuk pada batas kelulusan. Batas minimal kelulusan UMK adalah 70 untuk UP maupun UKin.
Ketentuan batas minimal nilai ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi/
Mahasiswa yang belum mencapai batas minimal kelulusan nantinya akan diberi kesempatan untuk menempuh ujian ulang selama masih dalam batas masa studi PPG. Berdasarkan aturan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, batas masa studi PPG adalah 3 tahun.
(GLW)
