Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Ukuran 2 Qullah Berapa Liter? Ini Penjelasannya Menurut Ulama Fiqih
25 Maret 2022 10:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Karena terdengar asing, masyarakat awam banyak yang bertanya tentang ukuran 2 qullah berapa kilo. Menurut keterangan dalam Kitab At-taqrirat Al-sadidah karya Habib Hasan bin ahmad, volume air 2 qullah setara dengan 217 liter.
Dalam kitabnya, beliau berkata: "Dua qullah secara bahasa adalah 2 kendi besar, diukur dengan satuan masa kini sekitar 217 liter."
Kendati demikian, masih terdapat perbedaan di kalangan para ulama mengenai ukuran pasti dari 2 qullah itu sendiri. Seperti apa pembahasannya?
Ukuran 2 Qullah dalam Ilmu Fiqih
Istilah qullah dalam pembahasan fiqih berarti ukuran volume air. Ukuran ini sering digunakan pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabat serta khalifah Islam.
Dua abad setelahnya, para ulama fiqih di Baghdad dan Mesir sudah tidak menggunakan istilah ini lagi. Mereka menggantinya dengan ukuran rithl yang sering disamakan dengan istilah kati.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, ukuran rithl juga tidak sesuai dengan standar. Satu rithl air untuk orang Bagdad berbeda dengan satu rithl air untuk orang Mesir. Perbedaan ini ternyata cukup menyulitkan masyarakat setempat.
Dalam banyak kitab fiqih disebutkan bahwa ukuran volume 2 qullah sama dengan 500 rithl Bagdad. Akan tetapi, kalau diukur oleh orang Mesir, jumlahnya menjadi berbeda.
Orang Mesir mengukur 2 qullah sama dengan 446 3/7 rithl air. Berbeda lagi dengan orang-orang Syam yang menyamakannya dengan ukuran 81 rithl.
Karena perbedaan ini, para ulama kontemporer pun mencoba mengukurnya dengan besaran zaman sekarang. Sehingga dalam ukuran masa kini, 2 qullah setara dengan 270 liter. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Syaikh Wahbah Az-zuhaili dalam kitab Al-fiqhul Al-Islami Wa adillatuh.
"Dua qullah: sekitar 500 rithl Baghdad atau 446 3/7 rithl Mesir atau 81 rithl Syam. Rithl Syam ini setara 2 ½ kilogram, maka (81) rithl Baghdad sama dengan 112, 195 Kg atau sama dengan 10 Tankah. Dikatakan juga 15 Tankah atau 270 liter.” terangnya dalam kitab tersebut.
ADVERTISEMENT
Ukuran 2 qullah ini menjadi batas minimum sebuah sumber air bisa digunakan sebagai alat bersuci. Jika kurang dari itu, maka tidak diperkenankan.
Jika air dalam suatu wadah jumlahnya kurang dari 270 liter, lalu digunakan untuk berwudu atau mandi janabah, maka dianggap sudah musta'mal. Air itu suci secara fisik, tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Namun, jika digunakan untuk keperluan lain seperti mandi, cuci tangan, dan cuci piring, maka air ini tidak dikategorikan sebagai air musta'mal. Pendapat ini shahih dan telah disepakati oleh mayoritas ulama fiqih.
(MSD)