Konten dari Pengguna

Ukuran KTP Elektronik dan KTP Lama, Ada Perbedaan?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
4 Maret 2021 18:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bentuk KTP Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bentuk KTP Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan hal harus dimiliki oleh setiap warga negara di Indonesia. Kartu ini menjadi identitas sekaligus bukti bahwa seseorang merupakan warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih.
ADVERTISEMENT
Segala macam informasi yang tertera di dalam KTP menjadi hal yang sangat penting. Bahkan, pengisian sebuah berkas hampir pasti menggunakan data yang ada di dalam KTP.
Karenanya, data di dalam KTP tidak boleh sembarangan diberikan kepada orang lain. Bukan tak mungkin data tersebut digunakan orang tak bertanggung jawab untuk melakukan aksi kejahatan atau penipuan.
Seiring perkembangan zaman, KTP yang digunakan di Indonesia sudah berupa KTP-el (elektronik). Ukuran dimensi KTP-el menggunakan standar ISO 7810 (ID-1).
Menurut Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), ukuran KTP Indonesia adalah 85,69 mm x 53,98 mm atau jika menggunakan satuan sentimeter 8,56 cm x 5,398 cm.
Kemudian untuk blangko KTP-el terdiri dari tujuh lapis berbahan dasar PET-G (Polyethylene terephthalate Glycol). Dengan lapisan tersebut, KTP-el memiliki teknologi biometrics dan kartu chip berbasis mikroprosesor yang dapat menyimpan data pemilik, foto, tanda tangan serta sidik jari.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar ukuran KTP-el dan KTP lama:

Ukuran KTP

KTP-el: 85,60 x 53,98
KTP lama: 85,60 x 53,98
KTP-el: 8,56 x 5,39
KTP lama: 8,56 x 5,39
KTP-el: 2,12 x 3,38
KTP lama: 2,12 x 3,38
KTP-el: 323 x 204
KTP lama: 323 x 204
(PDN)