Konten dari Pengguna

Ukuran STNK dalam CM dan MM yang Dikeluarkan oleh Kantor Samsat

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi surat STNK. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat STNK. Foto: Shutter Stock

STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Surat ini menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika seseorang berkendara.

Umumnya, STNK dimiliki oleh semua pemilik kendaraan, baik motor ataupun mobil. Surat ini didapatkan langsung dari kepolisian melalui dealer tempat membeli kendaraan.

Mengutip buku Panduan Praktis Ujian SIM, Mengurus STNK, dan BPKB susunan Adib Bahari (2009), STNK diterbitkan sebagai surat tanda bukti sahnya suatu kendaraan berdasarkan identitas dan kepemilikan yang telah terdaftar. Karena sangat penting, STNK perlu dijaga dengan baik agar tidak mudah rusak dan kotor.

Anda bisa melindungi STNK dengan plastik mika khusus yang dibeli di tempat percetakan. Berapa ukuran STNK dalam cm dan mm? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.

Ukuran STNK dalam CM dan MM

Ukuran STNK mobil dan motor sebenarnya sama, yakni memiliki panjang 23 cm dan lebar 7,5 cm. Jika dikonversikan ke dalam satuan mm, panjangnya adalah 230 mm dan lebarnya 75 mm.

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri

Untuk melindungi STNK dari kerusakan, Anda bisa membeli plastik mika khusus yang berukuran sama dengan ukuran tersebut. Jika khawatir tidak muat, Anda bisa membeli ukuran yang lebih besar darinya.

Agar tetap bersih dan terawat, Anda bisa menyimpan STNK di tempat aman seperti dompet atau tas. Jangan sampai kertas STNK terkena air karena dapat membuatnya robek atau rusak.

Bicara soal STNK, ternyata dokumen ini memiliki fungsi yang cukup krusial. Mengutip buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen susunan Anto Adi, dkk., fungsi STNK adalah sebagai berikut:

  • Sebagai sarana perlindungan masyarakat.

  • Sebagai sarana pelayanan masyarakat.

  • Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya.

  • Untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sektor pajak.

Baca juga: Apa Itu PKB di STNK? Ini Jenis dan Cara Membayarnya

Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Perpanjangan STNK

Masa berlaku STNK adalah 5 tahun. Setelah itu, Anda perlu melakukan perpanjangan lagi ke kantor Samsat. Berikut beberapa persyaratan yang perlu dibawa dan diperhatikan:

  • Identitas diri, Badan Hukum, atau Instansi Pemerintah termasuk BUMN/BUMD.

  • STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut.

  • Salinan bukti buku uji kendaraan bermotor tersebut.

  • Dilakukan cek fisik terhadap kendaraan bermotor tersebut.

  • Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB.

Seperti disebutkan sebelumnya, pihak yang berhak menerbitkan dan memperpanjang masa berlaku STNK adalah Samsat. Tempat pelayanan ini dibawahi oleh tiga instansi yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Dalam dokumen STNK termuat informasi tentang nomor polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik. STNK juga berisi tentang identitas kendaraan bermotor mencakup merk, jenis, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dan lain sebagainya.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa kepanjangan dari STNK?

chevron-down

STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Berapa lama masa berlaku STNK?

chevron-down

5 tahun.

Apa fungsi STNK?

chevron-down

STNK diterbitkan sebagai surat tanda bukti sahnya suatu kendaraan berdasarkan identitas dan kepemilikan yang telah terdaftar.