Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Ukuran STNK dalam CM dan MM yang Dikeluarkan oleh Kantor Samsat
6 Desember 2022 10:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Surat ini menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika seseorang berkendara.
ADVERTISEMENT
Umumnya, STNK dimiliki oleh semua pemilik kendaraan, baik motor ataupun mobil. Surat ini didapatkan langsung dari kepolisian melalui dealer tempat membeli kendaraan.
Mengutip buku Panduan Praktis Ujian SIM, Mengurus STNK, dan BPKB susunan Adib Bahari (2009), STNK diterbitkan sebagai surat tanda bukti sahnya suatu kendaraan berdasarkan identitas dan kepemilikan yang telah terdaftar. Karena sangat penting, STNK perlu dijaga dengan baik agar tidak mudah rusak dan kotor.
Anda bisa melindungi STNK dengan plastik mika khusus yang dibeli di tempat percetakan. Berapa ukuran STNK dalam cm dan mm? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.
Ukuran STNK dalam CM dan MM
Ukuran STNK mobil dan motor sebenarnya sama, yakni memiliki panjang 23 cm dan lebar 7,5 cm. Jika dikonversikan ke dalam satuan mm, panjangnya adalah 230 mm dan lebarnya 75 mm.
Untuk melindungi STNK dari kerusakan, Anda bisa membeli plastik mika khusus yang berukuran sama dengan ukuran tersebut. Jika khawatir tidak muat, Anda bisa membeli ukuran yang lebih besar darinya.
ADVERTISEMENT
Agar tetap bersih dan terawat, Anda bisa menyimpan STNK di tempat aman seperti dompet atau tas. Jangan sampai kertas STNK terkena air karena dapat membuatnya robek atau rusak.
Bicara soal STNK, ternyata dokumen ini memiliki fungsi yang cukup krusial. Mengutip buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen susunan Anto Adi, dkk., fungsi STNK adalah sebagai berikut:
Perpanjangan STNK
Masa berlaku STNK adalah 5 tahun. Setelah itu, Anda perlu melakukan perpanjangan lagi ke kantor Samsat. Berikut beberapa persyaratan yang perlu dibawa dan diperhatikan:
ADVERTISEMENT
Seperti disebutkan sebelumnya, pihak yang berhak menerbitkan dan memperpanjang masa berlaku STNK adalah Samsat. Tempat pelayanan ini dibawahi oleh tiga instansi yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Dalam dokumen STNK termuat informasi tentang nomor polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik. STNK juga berisi tentang identitas kendaraan bermotor mencakup merk, jenis, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
(MSD)