Konten dari Pengguna

UMP Jakarta 2026 Naik Rp 300 Ribu, Ini Besarannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi UMP Jakarta 2026. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMP Jakarta 2026. Foto: Pixabay

Hampir semua pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, termasuk DKI Jakarta. Penetapan tersebut dilakukan menjelang batas akhir pengumuman pada Rabu (24/2), sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

Jakarta menjadi salah satu provinsi yang memutuskan untuk menaikkan besaran UMP. Angkanya ditetapkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Pertanyaannya, berapa besaran UMP Jakarta 2026? Simak informasi selengkapnya di artikel ini!

UMP Jakarta 2026

Ilustrasi UMP Jakarta 2026. Foto: Pexels/Defrino Maasy

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Artinya, angka ini mengalami kenaikan 6,17 persen atau Rp 333.115 dibandingkan UMP sebelumnya sebesar Rp 5.396.761.

Pramono menjelaskan, keputusan kenaikan UMP Jakarta 2026 merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115," kata Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12), dikutip dari kumparanBISNIS.

Penetapan UMP Jakarta 2026 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur nilai alfa sebagai faktor kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam aturan tersebut, rentang nilai alfa diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9, sementara DKI Jakarta menggunakan nilai alfa sebesar 0,75.

"Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP dibutuhkan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta," ujar Pramono.

Baca Juga: UMP DIY 2026 Terbaru dan Persentase Kenaikannya

Rincian UMP 2026 di Berbagai Provinsi

Ilustrasi UMP. Foto: Shutter Stock

Hingga saat ini, hanya Aceh dan Papua Pegunungan yang belum menetapkan UMP 2026. Dihimpun dari kumparanBISNIS, berikut rincian UMP 2026 yang telah diumumkan oleh pemerintah provinsi di Indonesia:

  • Bali: Rp 3.207.459

  • Banten: Rp 3.100.881

  • Bengkulu: Rp 2.827.250

  • Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.417.495

  • DKI Jakarta: Rp 5.729.876

  • Gorontalo: Rp 3.405.144

  • Jambi: Rp 3.471.497

  • Jawa Barat: Rp 2.317.601

  • Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07

  • Jawa Timur: Rp 2.446.880,68

  • Kalimantan Barat: Rp 3.054.552

  • Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000

  • Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138

  • Kalimantan Timur: Rp 3.762.431

  • Kalimantan Utara: Rp 3.775.243

  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.035.000

  • Kepulauan Riau: Rp 3.879.520

  • Lampung: Rp 3.047.734

  • Maluku: Rp 3.141.700

  • Maluku Utara: Rp 3.510.240

  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861

  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898

  • Papua: Rp 4.436.283

  • Papua Barat: Rp 3.841.000

  • Papua Barat Daya: Rp 3.766.000

  • Papua Selatan: Rp 4.508.100

  • Papua Tengah: Rp 4.285.848

  • Riau: Rp 3.780.495

  • Sulawesi Barat: Rp 3.315.934

  • Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088

  • Sulawesi Utara: Rp 3.228.971

  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496

  • Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565

  • Sumatra Selatan: Rp 3.942.963

  • Sumatra Utara: Rp 3.228.971

  • Sumatra Barat: Rp 3.182.955

(NSF)