UMP Jakarta 2026 Naik Rp 300 Ribu, Ini Besarannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hampir semua pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, termasuk DKI Jakarta. Penetapan tersebut dilakukan menjelang batas akhir pengumuman pada Rabu (24/2), sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
Jakarta menjadi salah satu provinsi yang memutuskan untuk menaikkan besaran UMP. Angkanya ditetapkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Pertanyaannya, berapa besaran UMP Jakarta 2026? Simak informasi selengkapnya di artikel ini!
UMP Jakarta 2026
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Artinya, angka ini mengalami kenaikan 6,17 persen atau Rp 333.115 dibandingkan UMP sebelumnya sebesar Rp 5.396.761.
Pramono menjelaskan, keputusan kenaikan UMP Jakarta 2026 merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115," kata Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12), dikutip dari kumparanBISNIS.
Penetapan UMP Jakarta 2026 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur nilai alfa sebagai faktor kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam aturan tersebut, rentang nilai alfa diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9, sementara DKI Jakarta menggunakan nilai alfa sebesar 0,75.
"Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP dibutuhkan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta," ujar Pramono.
Baca Juga: UMP DIY 2026 Terbaru dan Persentase Kenaikannya
Rincian UMP 2026 di Berbagai Provinsi
Hingga saat ini, hanya Aceh dan Papua Pegunungan yang belum menetapkan UMP 2026. Dihimpun dari kumparanBISNIS, berikut rincian UMP 2026 yang telah diumumkan oleh pemerintah provinsi di Indonesia:
Bali: Rp 3.207.459
Banten: Rp 3.100.881
Bengkulu: Rp 2.827.250
Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.417.495
DKI Jakarta: Rp 5.729.876
Gorontalo: Rp 3.405.144
Jambi: Rp 3.471.497
Jawa Barat: Rp 2.317.601
Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
Jawa Timur: Rp 2.446.880,68
Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.035.000
Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
Lampung: Rp 3.047.734
Maluku: Rp 3.141.700
Maluku Utara: Rp 3.510.240
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
Papua: Rp 4.436.283
Papua Barat: Rp 3.841.000
Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
Papua Selatan: Rp 4.508.100
Papua Tengah: Rp 4.285.848
Riau: Rp 3.780.495
Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
Sulawesi Utara: Rp 3.228.971
Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
Sumatra Selatan: Rp 3.942.963
Sumatra Utara: Rp 3.228.971
Sumatra Barat: Rp 3.182.955
(NSF)
