Konten dari Pengguna

UMR Karawang 2024, Tertinggi Kedua Setelah Bekasi

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi UMR Karawang 2024. Foto: Shutterstock/Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMR Karawang 2024. Foto: Shutterstock/Kumparan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2024. Jika dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya, UMR Karawang 2024 menempati posisi kedua sebagai yang tertinggi.

UMR adalah upah terendah yang berhak didapatkan oleh pekerja setiap bulan. UMR juga dikenal dengan istilah UMK untuk tingkat kabupaten/kota dan UMP untuk tingkat provinsi.

Dikutip dari buku Istilah Ekonomi Populer oleh Henricus W Ismanthono (2003), penetapan upah minimum di suatu wilayah didasarkan atas pertimbangan kebutuhan hidup minimum, indeks harga konsumen, perluasan kesempatan kerja, pada pada umumnya yang berlaku secara regional dan tingkat perkembangan perekonomian.

Penetapan UMR dilakukan per tahun. Untuk tahun 2024, Kota Bekasi menempati urutan teratas dalam daftar UMR tertinggi di Indonesia yang disusul Karawang. Berapa besaran UMR Karawang 2024?

UMR Karawang 2024

Ilustrasi UMR Karawang 2024. Foto: Unsplash.

Dikutip dari Portal Jabarprovgoid, UMP Jawa Barat naik 3,57 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tentu saja, upah minimum di Jawa Barat berbeda-beda untuk setiap kota/kabupaten.

Di Karawang misalnya, upah minimum tahun 2024 mencapai Rp5.257.834. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

UMR Karawang 2024 termasuk di barisan atas jika dibandingkan kota-kota lain di Indonesia. Karawang menempati peringkat dua setelah Bekasi yang mencapai angka Rp5.343.430.

Daftar UMR Jawa Barat

Ilustrasi UMR Karawang 2024. Foto: Unsplash.

Penetapan UMR 2024 Jabar dihitung berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Penetapan gaji minimum Jawa Barat juga telah mempertimbangkan aspirasi dari serikat pekerja dan rekomendasi perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.

Berikut daftar UMR Jawa Barat 2024 berdasarkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 56 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat 2024.

  • Kota Bekasi Rp 5.343.430

  • Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263

  • Kabupaten Purwakarta Rp 4.499.768

  • Kabupaten Subang Rp 3.294.485

  • Kota Depok Rp 4.878.612

  • Kota Bogor Rp 4.813.988

  • Kabupaten Bogor Rp 4.579.541

  • Kabupaten Sukabumi Rp 3.384.491

  • Kabupaten Cianjur Rp 2.915.102

  • Kota Sukabumi Rp 2.834.399

  • Kota Bandung Rp 4.209.309

  • Kota Cimahi Rp 3.627.880

  • Kabupaten Bandung Barat Rp 3.508.677

  • Kabupaten Sumedang Rp 3.504.308

  • Kabupaten Bandung Rp 3.527.967

  • Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697

  • Kota Cirebon Rp 2.533.038

  • Kabupaten Cirebon Rp 2.517.730

  • Kabupaten Majalengka Rp 2.257.871

  • Kabupaten Kuningan Rp 2.074.666

  • Kota Tasikmalaya Rp 2.630.951

  • Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.535.204

  • Kabupaten Garut Rp 2.186.437

  • Kabupaten Ciamis Rp 2.089.464

  • Kabupaten Pangandaran Rp 2.086.126

  • Kota Banjar Rp 2.070.192

(GLW)