Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
UMR Medan 2025 Naik, Ini Besaran Terbarunya
23 Desember 2024 18:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Upah Minimum Kota (UMK ) Medan untuk tahun 2025 dipastikan mengalami kenaikan. Hal ini sesuai dengan penetapan Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor: 188.44/807/KPTS/2024 yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, kini istilah Upah Minimum Regional (UMR ) tak lagi digunakan secara resmi. Istilah UMP dan UMK menjadi pengganti untuk menyebut upah kerja di Indonesia, termasuk di Kota Medan.
Dikutip dari laman resmi Disnaker Sumut, kenaikan UMK yang ditetapkan merupakan upaya Pemprov Sumut untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara. Keputusan tersebut telah melalui pembahasan panjang dengan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dan serikat pekerja.
UMK Medan 2025
UMK Medan 2024 sebelumnya sebesar Rp 3.769.082. Pada 2025, ada kenaikan upah sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp 244.900. Jadi, UMK Medan untuk tahun 2025 akan menjadi Rp 4.014.072.
Sebelumnya, UMK Medan juga mengalami kenaikan pada 2024. Pada tahun tersebut, kenaikan UMK Medan sebesar 4 persen menjadi Rp 3.769.082.
ADVERTISEMENT
Jika dibandingkan dengan daerah lain di Provinsi Sumatera Utara, UMK Medan 2025 merupakan yang tertinggi. Kenaikan ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025.
Sebagai perbandingan, berikut daftar UMK di kabupaten/kota di Sumatera Utara tahun 2025:
ADVERTISEMENT
Selain UMK, Pemprov Sumut juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 2.992.559. Kenaikannya juga sebesar 6,5 persen atau Rp 182.644 dari UMP 2024.
Penetapan UMSP Sumatera Utara
Tak cuma UMP, Pemprov Sumut juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk delapan sektor usaha. Hal ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/825/KPTS/2024 pada 11 Desember 2024.
UMSP ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 di 11 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Kota Gunung Sitoli, dan Kota Pematang Siantar. Berikut daftar UMSP Sumut 2025:
ADVERTISEMENT
(SLT)