Konten dari Pengguna

UMR Medan 2025 Naik, Ini Besaran Terbarunya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi UMK Medan 2025. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMK Medan 2025. Foto: Freepik

Upah Minimum Kota (UMK) Medan untuk tahun 2025 dipastikan mengalami kenaikan. Hal ini sesuai dengan penetapan Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor: 188.44/807/KPTS/2024 yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024.

Sebagai catatan, kini istilah Upah Minimum Regional (UMR) tak lagi digunakan secara resmi. Istilah UMP dan UMK menjadi pengganti untuk menyebut upah kerja di Indonesia, termasuk di Kota Medan.

Dikutip dari laman resmi Disnaker Sumut, kenaikan UMK yang ditetapkan merupakan upaya Pemprov Sumut untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara. Keputusan tersebut telah melalui pembahasan panjang dengan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dan serikat pekerja.

UMK Medan 2025

Ilustrasi UMK Medan 2025. Foto: Freepik

UMK Medan 2024 sebelumnya sebesar Rp 3.769.082. Pada 2025, ada kenaikan upah sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp 244.900. Jadi, UMK Medan untuk tahun 2025 akan menjadi Rp 4.014.072.

Sebelumnya, UMK Medan juga mengalami kenaikan pada 2024. Pada tahun tersebut, kenaikan UMK Medan sebesar 4 persen menjadi Rp 3.769.082.

Jika dibandingkan dengan daerah lain di Provinsi Sumatera Utara, UMK Medan 2025 merupakan yang tertinggi. Kenaikan ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025.

Sebagai perbandingan, berikut daftar UMK di kabupaten/kota di Sumatera Utara tahun 2025:

  • Kota Medan: Rp 3.769.082

  • Kabupaten Deli Serdang: Rp 3.732.906

  • Kabupaten Batu Bara: Rp 3.676.000

  • Kabupaten Karo: Rp 3.577.282

  • Kabupaten Labuhanbatu: Rp 3.438.181

  • Kota Sibolga: Rp 3.419.748

  • Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp 3.404.984

  • Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp 3.327.621

  • Kabupaten Serdang Bedagai: Rp 3.313.500

  • Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp 3.307.324

  • Kabupaten Asahan: Rp 3.265.908

  • Kota Tanjungbalai: Rp 3.244.606

  • Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp 3.242.323

  • Kabupaten Padang Lawas: Rp 3.195.910

  • Kota Padangsidimpuan: Rp 3.168.235

  • Kabupaten Toba: Rp 3.151.356

  • Kabupaten Langkat: Rp 3.134.660

  • Kabupaten Mandailing Natal: Rp 3.100.998

  • Kabupaten Simalungun: Rp 3.088.851

  • Kota Binjai: Rp 3.075.365

  • Kabupaten Tapanuli Utara: Rp 3.017.649

  • Kota Tebing Tinggi: Rp 3.006.203

Selain UMK, Pemprov Sumut juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 2.992.559. Kenaikannya juga sebesar 6,5 persen atau Rp 182.644 dari UMP 2024.

Baca juga: Perbedaan UMR, UMP, dan UMK yang Perlu Diketahui Pengusaha dan Karyawan

Penetapan UMSP Sumatera Utara

Ilustrasi UMSP Sumatera Utara 2025. Foto: Freepik

Tak cuma UMP, Pemprov Sumut juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk delapan sektor usaha. Hal ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/825/KPTS/2024 pada 11 Desember 2024.

UMSP ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 di 11 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Kota Gunung Sitoli, dan Kota Pematang Siantar. Berikut daftar UMSP Sumut 2025:

  • Pertanian, Kehutanan, Perikanan: Rp3.172.113 (naik 6% dari UMP)

  • Pertambangan dan Penggalian: Rp3.187.075 (naik 6,5% dari UMP)

  • Industri Pengolahan: Rp3.112.261 sampai Rp3.172.113 (naik 4–6% dari UMP)

  • Konstruksi: Rp3.172.113 sampai Rp3.217.001 (naik 6–7,5% dari UMP)

  • Pengangkutan dan Pergudangan: Rp3.112.261 (naik 4% dari UMP)

  • Akomodasi dan Penyediaan Makanan/Minuman: Rp3.097.299 sampai Rp3.142.187 (naik 3,5–5% dari UMP)

  • Informasi dan Komunikasi: Rp3.261.889 (naik 9% dari UMP)

  • Aktivitas Keuangan dan Akuntansi: Rp3.261.889 (naik 9% dari UMP)

(SLT)