UMR Medan 2025 Naik, Ini Besaran Terbarunya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Upah Minimum Kota (UMK) Medan untuk tahun 2025 dipastikan mengalami kenaikan. Hal ini sesuai dengan penetapan Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor: 188.44/807/KPTS/2024 yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024.
Sebagai catatan, kini istilah Upah Minimum Regional (UMR) tak lagi digunakan secara resmi. Istilah UMP dan UMK menjadi pengganti untuk menyebut upah kerja di Indonesia, termasuk di Kota Medan.
Dikutip dari laman resmi Disnaker Sumut, kenaikan UMK yang ditetapkan merupakan upaya Pemprov Sumut untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara. Keputusan tersebut telah melalui pembahasan panjang dengan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dan serikat pekerja.
UMK Medan 2025
UMK Medan 2024 sebelumnya sebesar Rp 3.769.082. Pada 2025, ada kenaikan upah sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp 244.900. Jadi, UMK Medan untuk tahun 2025 akan menjadi Rp 4.014.072.
Sebelumnya, UMK Medan juga mengalami kenaikan pada 2024. Pada tahun tersebut, kenaikan UMK Medan sebesar 4 persen menjadi Rp 3.769.082.
Jika dibandingkan dengan daerah lain di Provinsi Sumatera Utara, UMK Medan 2025 merupakan yang tertinggi. Kenaikan ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025.
Sebagai perbandingan, berikut daftar UMK di kabupaten/kota di Sumatera Utara tahun 2025:
Kota Medan: Rp 3.769.082
Kabupaten Deli Serdang: Rp 3.732.906
Kabupaten Batu Bara: Rp 3.676.000
Kabupaten Karo: Rp 3.577.282
Kabupaten Labuhanbatu: Rp 3.438.181
Kota Sibolga: Rp 3.419.748
Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp 3.404.984
Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp 3.327.621
Kabupaten Serdang Bedagai: Rp 3.313.500
Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp 3.307.324
Kabupaten Asahan: Rp 3.265.908
Kota Tanjungbalai: Rp 3.244.606
Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp 3.242.323
Kabupaten Padang Lawas: Rp 3.195.910
Kota Padangsidimpuan: Rp 3.168.235
Kabupaten Toba: Rp 3.151.356
Kabupaten Langkat: Rp 3.134.660
Kabupaten Mandailing Natal: Rp 3.100.998
Kabupaten Simalungun: Rp 3.088.851
Kota Binjai: Rp 3.075.365
Kabupaten Tapanuli Utara: Rp 3.017.649
Kota Tebing Tinggi: Rp 3.006.203
Selain UMK, Pemprov Sumut juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 2.992.559. Kenaikannya juga sebesar 6,5 persen atau Rp 182.644 dari UMP 2024.
Baca juga: Perbedaan UMR, UMP, dan UMK yang Perlu Diketahui Pengusaha dan Karyawan
Penetapan UMSP Sumatera Utara
Tak cuma UMP, Pemprov Sumut juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk delapan sektor usaha. Hal ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/825/KPTS/2024 pada 11 Desember 2024.
UMSP ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 di 11 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Kota Gunung Sitoli, dan Kota Pematang Siantar. Berikut daftar UMSP Sumut 2025:
Pertanian, Kehutanan, Perikanan: Rp3.172.113 (naik 6% dari UMP)
Pertambangan dan Penggalian: Rp3.187.075 (naik 6,5% dari UMP)
Industri Pengolahan: Rp3.112.261 sampai Rp3.172.113 (naik 4–6% dari UMP)
Konstruksi: Rp3.172.113 sampai Rp3.217.001 (naik 6–7,5% dari UMP)
Pengangkutan dan Pergudangan: Rp3.112.261 (naik 4% dari UMP)
Akomodasi dan Penyediaan Makanan/Minuman: Rp3.097.299 sampai Rp3.142.187 (naik 3,5–5% dari UMP)
Informasi dan Komunikasi: Rp3.261.889 (naik 9% dari UMP)
Aktivitas Keuangan dan Akuntansi: Rp3.261.889 (naik 9% dari UMP)
(SLT)
