Umur Minimal Hewan Kurban Kambing dan Ketentuannya Menurut Syariat

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan syariat kurban, salah satunya adalah hewan yang disembelih harus cukup umur. Pertanyaannya, umur minimal hewan kurban kambing adalah?
Kambing bukan satu-satunya hewan yang bisa dijadikan kurban Idul Adha. Hewan ternak lain seperti domba, sapi, kerbau, dan unta juga dapat dikurbankan dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan.
Seekor kambing atau domba berlaku untuk kurban satu orang saja, sedangkan seekor sapi, unta, dan kerbau bisa untuk mewakili 7 orang. Hal ini sebagaimana hadist yang diriwayatkan Imam Muslim.
“Dari Jabir, kami telah berkurban bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah, seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.”
Syarat Umur Hewan Kurban
Dalam buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX susunan H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah dijelaskan bahwa syarat sah hewan untuk disembelih adalah cukup umur. Ketentuan umur minimalnya disandarkan pada sabda Rasulullah SAW dari Jabir ra.
“Janganlah kamu sembelih kurban selain musinnah, kecuali jika kesulitan untuk mendapatkan, maka sembelihlah jaza’ah dari kambing.” (HR. Muslim)
Maksud musinnah pada hadist di atas adalah hewan yang gigi serinya telah berganti. Artinya, kerbau, sapi, dan kambing baru boleh disembelih setelah berumur 2 tahun atau lebih. Sementara untuk unta adalah minimal 5 tahun.
Jika tidak menemukan binatang-binatang dengan kategori musinnah, maka umat Muslim boleh berkurban dengan hewan jadza’ah, yakni domba yang berumur satu tahun atau lebih.
Meski begitu, hewan yang dikurbankan harus dalam kondisi sehat, semakin gemuk semakin baik. Tidak boleh mengurbankan hewan yang sakit, cacat matanya, pincang, dan kurus sampai tidak memiliki lemak.
Baca Juga: Daftar Harga Sapi Kurban 2024 dan Panduan untuk Memilihnya Menurut Syariat
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Dalam surat edaran Kemenag tentang Ketentuan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Qurban dijelaskan mengenai tata cara menyembelih hewan kurban yang sesuai syariat, yaitu:
Binatang yang akan disembelih harus direbahkan terlebih dahulu, kemudian kakinya diikat. Setelah itu, hewan dihadapkan ke sebelah rusuk kirinya agar mudah disembelih.
Penyembelih dan hewan yang akan disembelih menghadap ke arah kiblat.
Potonglah urat nadi dan kerongkongan hewan yang ada di kiri serta kanan leher. Pastikan memotong dengan pisau tajam agar hewan lekas mati.
Saat menyembelih, bacalah “Bismillahi wallahu akbar” yang artinya “Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar”.
Bagi binatang yang lehernya agak panjang, maka harus disembelih di pangkal leher sebelah atas agar lekas mati.
Bagi binatang yang tidak dapat disembelih di bagian leher karena liar atau jatuh ke dalam lubang, maka boleh disembelih di bagian mana saja. Hewan ini masih termasuk kurban asalkan kematiannya disebabkan oleh sembelihan, bukan karena hal lain.
Setelah hewan sudah benar-benar mati, baru boleh dikuliti.
(DEL)
