Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Urutan Penghitungan Suara Pemilu 2024 sampai Rekapitulasi
15 Februari 2024 13:24 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi perhitungan suara pemilu. Foto: AFP/Bas Ismoyo](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1554177018/jsybtxfjw3csakalhvlj.jpg)
ADVERTISEMENT
Proses pemungutan suara telah dilalui dan kini memasuki tahapan penghitungan. Namun tahukah Anda, bagaimana urutan penghitungan suara Pemilu 2024 secara keseluruhan?
ADVERTISEMENT
Mengutip laman KPU, proses penghitungan suara dan rekapitulasi akan dilaksanakan mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. Tahapan ini memakan waktu yang cukup lama, yakni sekitar 35 hari.
Setelah dihitung, hasilnya akan diumumkan kepada masyarakat dalam bentuk Real Count. Lalu, akan dilakukan pelantikan dan pengucapan janji oleh DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Terakhir, pada 20 Oktober 2024, Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan melakukan pengucapan sumpah/janji pula. Untuk mengetahui urutan penghitungan suara Pemilu 2024 yang benar, simak selengkapnya dalam artikel berikut.
Urutan Penghitungan Suara Pemilu 2024
Sebenarnya, proses penghitungan suara Pemilu dan rekapitulasinya berlangsung sangat panjang. Pertama, KPU akan menugaskan petugas KPPS untuk melakukan penghitungan pada 14 Februari 2024, tepat setelah proses pemungutan suara selesai digelar.
ADVERTISEMENT
Di tahapan ini, KPU telah mengatur urutan penghitungannya, yakni dimulai dari surat suara Capres-Cawapres, kemudian dilanjutkan dengan suara calon anggota legislatif (caleg).
Urutan ini telah disampaikan KPU kepada petugas KPPS saat bimbingan teknis. Maka diharapkan petugas KPPS dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Kendati demikian, KPU tidak mempermasalahkan jika ada TPS yang melakukan perhitungan suara caleg terlebih dahulu. Asalkan proses penghitungan dilakukan secara benar, transparan, dan teliti.
Adapun terkait urutannya, KPU telah mengaturnya dalam Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Penghitungannya dimulai dari surat suara capres-cawapres, kemudian DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan terakhir DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah dihitung, data dari masing-masing TPS akan dihimpun ke KPU Pusat. Lalu, KPU akan melakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari-20 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Totalnya, ada sekitar 830.000 TPS yang dihitung suaranya. Nantinya, KPU akan mengumumkan hasil Real Count pada publik di penghujung Maret.
Selanjutnya, akan digelar acara pengucapan sumpah/janji anggota DPRD yang terpilih. Tanggalnya akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi ataupun DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian pada 1 Oktober 2024, anggota DPR dan DPD terpilih akan mengucapkan sumpah/janjinya. Lalu terakhir, pada tanggal 20 Oktober 2024, presiden dan wakil presiden terpilih juga akan dilantik secara resmi.
Bagaimana Mekanisme Penghitungan Suara Pemilu 2024?
Saat ini, penghitungan suara Pemilu 2024 masih mengandalkan quick count. Quick count sendiri merupakan metode penghitungan suara cepat yang dilakukan di 3000 TPS seluruh Indonesia.
Quick count diumumkan 2-3 jam setelah pemungutan suara digelar. Meski diambil dari 3000 sampel saja, hasilnya bisa dinilai akurat apabila mengacu pada metodologi statistik dan penarikan sampel yang ketat. Tingkat margin error-nya diprediksi hanya sekitar 1%.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, penghitungan suara akan dikembalikan pada Real Count yang dirilis resmi oleh KPU. Melalui hasil Real Count tersebut, kita bisa mengetahui capres-cawapres dan caleg terpilih di Pemilu 2024.
(MSD)