Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Usaha Ekonomi Perorangan Sebagai Badan Usaha dalam Perekonomian
11 Februari 2021 14:41 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam keberhasilan indeks perekonomian suatu negara tidak terlepas dari peran pelaku ekonomi nya. Pelaku ekonomi dapat dikategorikan ke dalam badan usaha yang dibentuk atas dasar mencari keuntungan, serta bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.
ADVERTISEMENT
Badan usaha menjadi tempat berlangsungnya proses organisasi ekonomi dan didirikan dengan tujuan mencari laba. Dalam pelaksanaannya, badan usaha dapat dibedakan berdasarkan bentuk dan tanggungjawabnya.
Menurut buku Mengasah Kemampuan Ekonomi yang ditulis oleh Bambang Widjajanta, Aristanti Widyaningsih, dan Heraeni Tanuatmodjo (2007: 68), jika dibedakan berdasarkan tanggungjawabnya, badan usaha dikelompokkan menjadi usaha perorangan atau perseorangan, firma, CV, persereoan terbatas, BUMN, dan koperasi.
Nah, di bawah ini merupakan penjelasan salah satu bentuk badan usaha berdasarkan tanggungjawab kepemilikannya, yaitu usaha perorangan atau perseorangan.
Usaha Perorangan
Usaha perorangan adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang pengusaha. Bentuk perusahaan ini sederhana dan tanggungjawab atas usaha tergantung hanya kepada satu orang secara tidak terbatas.
ADVERTISEMENT
Modal, keuntungan, dan kerugian dari usaha yang didirikan perseorangan akan masuk ke dalam transaksi pribadi pemiliknya. Meskipun begitu, pergerakan keuangan badan usaha ini akan mempengaruhi kondisi keuangan pemiliknya.
Sederhananya, jika usaha mendapatkan keuntungan pesat, maka yang akan mendapatkan nilai lebih adalah pemiliknya. Begitu pula saat usaha sedang mengalami penurunan, pemilik dapat menutup usaha tersebut tanpa harus mempertimbangkannya dengan berbagai pihak.
Ciri-ciri badan usaha perorangan antara lain.
Usaha perseorangan dalam kegiatan ekonomi dapat menghasilkan barang atau jasa. Contoh yang dapat dilihat dalam usaha perorangan adalah jasa pijat, jasa penitipan, salon kecantikan, bengkel, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
(HDP)