Usia Berapa Seorang Anak Bisa Mendapatkan Kartu Identitas Anak?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan tanda pengenal untuk anak yang berlaku secara nasional. Lantas, usia berapa seorang anak bisa mendapatkan kartu identitas anak?
KIA sudah diberlakukan sejak tahun 2016. Namun, masih banyak yang belum mengetahui syarat dan tata cara membuat kartu identitas anak.
Dikutip dari laman Disdukcapil Surabaya, Kartu Identitas Anak bertujuan untuk bukti identifikasi dan menjamin akses sarana umum. Selain itu, KIA juga memudahkan anak mendapatkan akses pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.
Syarat Membuat Kartu Identitas Anak
Informasi seputar usia berapa seorang anak bisa mendapatkan kartu identitas banyak dicari masyarakat. Merujuk Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, syarat utama membuat Kartu Identitas Anak adalah usia di bawah 17 tahun.
KIA dibedakan menjadi dua jenis, yakni KIA untuk anak 0-5 tahun tanpa foto dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang sehari dengan pas foto.
Tak hanya untuk warga negara Indonesia, KIA juga bisa dimiliki oleh anak orang asing (WNA). Berikut ini beberapa dokumen yang perlu dilengkapi untuk membuat Kartu Identitas Anak.
1. Syarat Daftar KIA untuk anak WNI 0-5 Tahun
Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
KK asli orang tua/wali;
KTP asli kedua orang tuanya/wali.
2. Syarat Daftar KIA untuk anak WNI 5-17 Tahun
Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
KK asli orang tua/wali;
KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan
Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
3. Syarat Daftar KIA untuk anak orang asing
Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap;
KK asli orang tua;
Fotokopi Akta Kelahiran
KTP (kartu identitas) asli kedua orang tuanya;
Pas foto (untuk usia 5-17 tahun).
Cara Membuat Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota. Masyarakat bisa mendapatkan KIA dengan mengajukan permohonan pendaftaran di Disdukcapil atau kantor kecamatan/kelurahan setempat.
Berikut ini tata cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA):
Kunjungi Kantor Disdukcapil terdekat dengan domisili.
Isi formulir F-1.02 dan serahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.
Petugas akan melakukan verifikasi data. Jika data yang diminta telah lengkap dan sesuai, petugas akan melakukan perekaman data kependudukan.
Tunggu beberapa saat hingga KIA selesai dicetak.
(GLW)
