Konten dari Pengguna

UUD Pasal 30 Ayat 1: Makna dan Wujud Pelaksanaannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
11 September 2020 12:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Bendera Merah Putih. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bendera Merah Putih. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib untuk mempertahankan dan membela Tanah Air dari segala ancaman. Kewajiban ini juga tertuang jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Jika diartikan, pasal tersebut bermakna bahwa setiap warga Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk ikut ambil bagian dalam pertahanan negara.
Kendati demikian, bentuk pertahanan negara itu bukanlah mengenai keterlibatan dalam bidang militer. Ini tentang kewajiban dalam menjalankan sikap bela negara di kehidupan sehari-hari.
Bela negara di sini lebih mengarah pada rasa nasionalisme dan patriotisme, bukan militer. Pertahanan negara dalam bidang militer sendiri sudah dijalankan oleh TNI dan kepolisian. Ini seperti yang dimuat dalam UUD Pasal 30 ayat 2:
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”
Ilustrasi Bela Negara
Untuk mewujudkan pertahanan dan keamanan negara, masyarakat dapat melakukan tindakan bela negara sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Misalnya dengan menjaga suasana rukun dalam keluarga, membentuk keluarga yang sadar hukum, mematuhi peraturan setempat, membayar pajak tepat waktu, hingga menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal.
Meskipun sederhana, upaya tersebut akan berpengaruh bagi pertahanan serta keamanan negara. Secara tidak langsung, upaya itu juga dapat mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
(GTT)