Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Wakalah: Pengertian, Dalil, dan Rukunnya dalam Syariat Islam
6 Januari 2022 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam ilmu muamalah, umat Muslim mengenal istilah wakalah. Wakalah adalah pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengerjakan sesuatu.
ADVERTISEMENT
Secara etimologi, wakalah berarti penyerahan, pendelegasian, dan pemberian mandat. Dikutip dari buku Manajemen Lembaga Keuangan Syariah oleh Darmawan dan Muhammad Iqbal Fasa, wakalah diartikan sebagai kontrak di mana seseorang menunjuk wakil untuk melakukan suatu transaksi atas namanya dengan surat kuasa.
Biasanya, seseorang akan menunjuk suatu agen dengan biaya tetap dan kontrak tidak mengikat. Agen dapat mencakup layanan menjual dan membeli, meminjamkan dan meminjam, penugasan utang, jaminan, pemberian hadiah, dan litigasi.
Agen juga dapat terlibat dalam produk muamalah Islam , seperti Musharakah, Mudarabah, Murabahah, Salam, dan Ijarah. Dasar diperbolehkannya praktek wakalah tercantum dalam Alquran dan hadits.
Mengutip buku Buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer karya Taufiqur Rahman, dalil wakalah dijelaskan secara implisit dalam Alquran pada surat Al Kahfi ayat 19 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
وَكَذٰلِكَ بَعَثْنٰهُمْ لِيَتَسَاۤءَلُوْا بَيْنَهُمْۗ قَالَ قَاۤىِٕلٌ مِّنْهُمْ كَمْ لَبِثْتُمْۗ قَالُوْا لَبِثْنَا يَوْمًا اَوْ بَعْضَ يَوْمٍۗ قَالُوْا رَبُّكُمْ اَعْلَمُ بِمَا لَبِثْتُمْۗ فَابْعَثُوْٓا اَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هٰذِهٖٓ اِلَى الْمَدِيْنَةِ فَلْيَنْظُرْ اَيُّهَآ اَزْكٰى طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِّنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ اَحَدًا
Artinya: Dan demikianlah Kami bangunkan mereka, agar di antara mereka saling bertanya. Salah seorang di antara mereka berkata, “Sudah berapa lama kamu berada (di sini)?” Mereka menjawab, “Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari.” Berkata (yang lain lagi), “Tuhanmu lebih mengetahui berapa lama kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, dan bawalah sebagian makanan itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali menceritakan halmu kepada siapa pun.
ADVERTISEMENT
Dalam sirah Nabi, Rasulullah mewakilkan kepada orang lain untuk berbagai urusan. Mulai dari membayar hutang, pengurusan unta, membagi kandang hewan, dan lain-lain. Salah satu dalil yang mendasari wakalah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir ra.
Ia mengatakan, “Aku keluar pergi ke khaibar lalu aku datang kepada Rasulullah, dan beliau bersabda, 'Bila engkau datang pada wakilku, maka ambillah darinya 15 wasaq'.” (HR. Abu Dawud)
Rukun Wakalah
Dikutip dari buku Kritik Nalar Fiqh Pesantren karya Abdul Mughits, dkk., rukun wakalah hanya ijab dan qabul. Ijab merupakan pernyataan mewakilkan dari pihak pemberi kuasa. Sedangkan qabul adalah penerimaan pendelegasian dari pihak yang diberi kuasa.
Namun, para ulama memiliki pandangan sendiri soal rukun wakalah dalam muamalah, yakni:
ADVERTISEMENT
(IPT)