Waktu Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan yang Diperbolehkan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
19 April 2021 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Berhubungan Seks Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Berhubungan Seks Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Berhubungan suami istri pada siang hari bulan Ramadhan menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa. Pada prinsipnya, puasa tidak hanya mengajarkan manusia untuk menahan syahwat perut, tetapi juga nafsu seksual.
ADVERTISEMENT
Umat Muslim yang melanggarnya tidak hanya diharuskan untuk mengganti puasa, tetapi juga dikenai kafarat atau denda. Ketentuan ini termaktub dalam hadits riwayat Bukhari berikut ini:
“Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ lantas berkata, ‘Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan’. Beliau bersabda, ‘Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.’ Dijawab oleh laki-laki itu, ‘Aku tidak mampu.’ Beliau kembali bersabda, ‘Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.’ Dijawab lagi oleh laki-laki itu, ‘Aku tak mampu.’ Beliau kembali bersabda, ‘Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin’,” (HR al-Bukhari).
Untuk menjaga diri dari dosa, simak penjelasan mengenai waktu yang diperbolehkan untuk berhubungan suami istri di bulan Ramadhan berikut ini:

Waktu Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan

Ilustrasi berhubungan suami istri. Foto: Shutterstock
Sejatinya memiliki dorongan seksual merupakan hal yang lazim, namun pelampiasannya harus memperhatikan kaidah-kaidah agama. Salah satu aturan yang mengikat setiap Muslim adalah diharamkannya bersetubuh saat puasa.
ADVERTISEMENT
Muncul pertanyaan, apakah umat Islam sama sekali dilarang untuk jima’ di bulan suci? Jawabannya adalah tidak. Dalilnya terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya:
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.”
Menukil tafsir dari Kemenag, ayat ini menjelaskan bahwa sejak terbenamnya matahari (magrib) sampai sebelum terbit fajar (subuh), dihalalkan semua hal yang tidak diperbolehkan pada siang hari bulan Ramadhan, termasuk berhubungan badan.
ADVERTISEMENT
Yang tidak kalah penting, setelah jima’ laki-laki dan perempuan diwajibkan untuk mandi junub agar dapat segera melakukan ibadah shalat.
(ERA)