Konten dari Pengguna

Waktu Pembagian Zakat Fitrah yang Dianjurkan oleh Rasulullah SAW

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
18 April 2023 10:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi zakat fitrah.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Waktu pembagian zakat fitrah yang wajib adalah sebelum sholat Idul Fitri. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abdullah bin Umar. Beliau berkata bahwasanya:
ADVERTISEMENT
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sho’ kurma atau satu sho’ sya’ir (gandum), atas hamba sahaya dan merdeka, laki-laki dan wanita, anak kecil dan dewasa dari kaum Muslimin, dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah dibagikan sebelum manusia keluar menuju sholat.” (HR. Bukhari Muslim)
Meski lebih afdhol diberikan sebelum sholat Idul Fitri, tapi umat Muslim juga boleh membagikannya sebelum itu. Dikutip dari buku Dakwah Cerdas: Ramadhan, Idul Fitri, Walimatul Hajj, dan Idul Adha karya Dra. Udji Aisyah (2016), Naf’i rahimahullah pernah berkata:
“Ibnu Umar memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya, dan dahulu mereka membagikannya sebelum Idul Fitri sehari atau dua hari.”
Mengenai hal ini, para ulama telah membahasnya secara detail dalam kitab-kitab kajian fiqih. Agar lebih memahaminya, simaklah penjelasannya berikut ini.
ADVERTISEMENT

Waktu Pembagian Zakat Fitrah

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Shutterstock
Idealnya, zakat fitrah dibagikan sebelum umat Muslim melaksanakan sholat Idul Fitri. Namun, ketentuan ini tidaklah mutlak. Zakat fitrah bisa dibagikan sehari ataupun dua hari sebelumnya. Misalnya saat malam takbiran.
Menurut ulama Mazhab Syafi’i, pembagian zakat fitrah tersebut harus dilakukan secara merata kepada delapan ashnaf (kelompok penerima zakat) yang berhak menerimanya. Adapun masing-masing ashnaf, minimal terdiri dari tiga orang.
Jika pada waktu pembagian hanya ada beberapa ashnaf, zakat tersebut boleh dibagikan seadanya. Amil zakat tidak perlu menyisihkan pembagian untuk ashnaf yang lain.
Sementara menurut jumhur ulama yang terdiri dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, zakat fitrah tidak harus dibagikan kepada delapan kelompok penerima zakat secara merata. Namun, boleh dibagikan kepada salah satunya saja.
ADVERTISEMENT

Manfaat Zakat Fitrah

Ilustrasi bayar zakat dengan uang. Foto: Shutterstock
Zakat fitrah merupakan kafarat (penebus) bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata yang tidak baik. Ibnu Abbas radhiyallahu anha berkata:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata yang tidak baik, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud)
Selain itu, zakat fitrah juga dapat membawa manfaat yang besar bagi umat Muslim. Dikutip dari buku Fiqih untuk Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah karya Hasbiyallah (2006), berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
(MSD)