Waktu Pembagian Zakat Fitrah yang Dianjurkan oleh Rasulullah SAW

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Waktu pembagian zakat fitrah yang wajib adalah sebelum sholat Idul Fitri. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abdullah bin Umar. Beliau berkata bahwasanya:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sho’ kurma atau satu sho’ sya’ir (gandum), atas hamba sahaya dan merdeka, laki-laki dan wanita, anak kecil dan dewasa dari kaum Muslimin, dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah dibagikan sebelum manusia keluar menuju sholat.” (HR. Bukhari Muslim)
Meski lebih afdhol diberikan sebelum sholat Idul Fitri, tapi umat Muslim juga boleh membagikannya sebelum itu. Dikutip dari buku Dakwah Cerdas: Ramadhan, Idul Fitri, Walimatul Hajj, dan Idul Adha karya Dra. Udji Aisyah (2016), Naf’i rahimahullah pernah berkata:
“Ibnu Umar memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya, dan dahulu mereka membagikannya sebelum Idul Fitri sehari atau dua hari.”
Mengenai hal ini, para ulama telah membahasnya secara detail dalam kitab-kitab kajian fiqih. Agar lebih memahaminya, simaklah penjelasannya berikut ini.
Waktu Pembagian Zakat Fitrah
Idealnya, zakat fitrah dibagikan sebelum umat Muslim melaksanakan sholat Idul Fitri. Namun, ketentuan ini tidaklah mutlak. Zakat fitrah bisa dibagikan sehari ataupun dua hari sebelumnya. Misalnya saat malam takbiran.
Menurut ulama Mazhab Syafi’i, pembagian zakat fitrah tersebut harus dilakukan secara merata kepada delapan ashnaf (kelompok penerima zakat) yang berhak menerimanya. Adapun masing-masing ashnaf, minimal terdiri dari tiga orang.
Jika pada waktu pembagian hanya ada beberapa ashnaf, zakat tersebut boleh dibagikan seadanya. Amil zakat tidak perlu menyisihkan pembagian untuk ashnaf yang lain.
Sementara menurut jumhur ulama yang terdiri dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, zakat fitrah tidak harus dibagikan kepada delapan kelompok penerima zakat secara merata. Namun, boleh dibagikan kepada salah satunya saja.
Manfaat Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan kafarat (penebus) bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata yang tidak baik. Ibnu Abbas radhiyallahu anha berkata:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata yang tidak baik, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud)
Selain itu, zakat fitrah juga dapat membawa manfaat yang besar bagi umat Muslim. Dikutip dari buku Fiqih untuk Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah karya Hasbiyallah (2006), berikut penjelasannya:
Membahagiakan orang yang kurang mampu (mustahik) di saat Idul Fitri.
Menghilangkan sifat egois dan mementingkan diri sendiri.
Sebagai bentuk syukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan-Nya.
Cara mensyukuri nikmat harta adalah membelanjakan harta tersebut di jalan Allah, di antaranya dengan zakat.
Menolak musibah. Karena sejatinya musibah bisa datang kapan pun, tetapi musibah dapat dihentikan dengan memperbanyak sedekah atau zakat.
Mempererat silaturahmi antara orang yang mampu dan tidak mampu.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah?

Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah?
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Apa hukum zakat fitrah?

Apa hukum zakat fitrah?
Wajib bagi setiap Muslim.
Berapa besaran zakat fitrah?

Berapa besaran zakat fitrah?
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
