Wala: Pengertian, Hukum, dan Ketentuannya dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
28 November 2021 9:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi harta seimbang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi harta seimbang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Wala adalah kekerabatan atau hubungan keluarga yang dibentuk secara syar’i karena seseorang memerdekakan budak. Kekerabatan ini sama seperti nasab, tidak bisa dijual ataupun dihibahkan. Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
“Wala adalah suatu hubungan kekerabatan seperti hubungan kekerabatan berdasarkan nasab”.
Hukum waris dalam wala sama dengan nasab. Jika budak yang telah dimerdekakan meninggal dunia dan tidak meninggalkan ahli waris dari nasabnya, maka orang yang memerdekakan dan kerabatnya menjadi ahli warisnya.
Apa hukum wala dalam Islam dan bagaimana ketentuannya? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.

Pengertian Wala dan Hukumnya dalam Islam

Wala menjadi salah satu penyebab seseorang memperoleh bagian harta waris. Dalam kajian hukum Islam, wala ada dua macam yakni wala 'ataqah dan wala muwalat.
Ilustrasi investasi emas. Foto: Shutter Stock
Wala disyariatkan dalam Islam, sebagaimana sering dibahas dalam Alquran dan Hadits. Allah Swt berfirman:
اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗ
ADVERTISEMENT
“Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu”
Kemudian Rasulullah SAW juga bersabda:
“ Wala itu menjadi milik orang yang memerdekakan budak.”
Dikutip dari buku Ensiklopedia Muslim Edisi Indonesia karya Fadhil Bahri, ada sejumlah hukum yang mengatur wala, di antaranya sebagai berikut:
Ilustrasi investasi emas. Foto: Shutter Stock
Orang yang memerdekakan hamba sahaya, jika laki-laki disebut dengan al-mu’tiq, sedangkan perempuan disebut al-mu'tiqah. Wali penolong disebut maula’ dan orang yang ditolong yang disebut dengan mawali.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Hukum Waris: Perspektif Islam dan Adat oleh Dr. Maimun, S.Ag, M.H.I., bagian harta untuk al-mu'tiq dan mu’tiqah adalah 1/6 bagian, sebagaimana telah disepakati oleh para ulama. Sementara sisa hartanya diberikan kepada ahli waris yang lain.
Perlu diketahui bahwa praktik perbudakan sudah tidak ada di masa kini. Praktik ini hanya ada pada masa jahiliyah dan masa kepemimpinan Rasulullah SAW.
Peniadaan budak menjadi salah satu keberhasilan misi Islam. Karena tujuan utama adanya wala adalah untuk memberikan motivasi kepada umat Muslim yang mampu, agar membantu dan mengembalikan hak-hak hamba sahaya menjadi orang yang merdeka.
(MSD)