Konten dari Pengguna

Warna Semir Rambut yang Diperbolehkan dalam Islam, Apa Saja?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
8 Agustus 2022 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mewarnai rambut. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mewarnai rambut. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Mewarnai rambut merupakan tren fashion yang kini banyak digandrungi kawula muda. Biasanya, rambut disemir dengan berbagai pilihan warna yang mencolok, seperti pink, abu-abu, hijau tosca, dan biru.
ADVERTISEMENT
Tren mewarnai rambut ini kerap kali diikuti dengan berbagai model fashion kekinian. Tujuannya tidak lain agar bisa tampil cantik dan menawan di mata orang lain.
Dalam Islam, pembahasan tentang hukum mewarnai rambut ini masih menjadi perkara khilafiyah. Rasulullah SAW membolehkan umatnya untuk mewarnai rambut jika didasarkan pada alasan yang syar’i, yaitu rambut beruban.
Ada ketentuan khusus yang harus diperhatikan, yaitu cat rambut tidak boleh menggunakan warna hitam. Lantas, apa saja warna semir rambut yang diperbolehkan dalam Islam?

Warna Semir Rambut yang Diperbolehkan dalam Islam

Umat Muslim diperbolehkan mewarnai rambutnya dengan warna apa saja kecuali hitam. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim)
Ilustrasi mewarnai rambut. Foto: pixabay
Menurut kalangan Syafiyyah, unsur pelarangan ini dikatagorikan sebagai Taghyiirul Khilqoh (merubah penciptaan Allah). Selain itu, tindakan ini juga termasuk dalam sikap membohongi diri sendiri dan orang lain.
ADVERTISEMENT
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi wanita yang sudah menikah dan bertujuan untuk menyenangkan hati suaminya. Atas izin suami, wanita tersebut diperbolehkan mewarnai rambutnya dengan warna hitam.
Bicara soal warna semir rambut yang diperbolehkan dalam Islam, ada banyak pilihan yang tersedia. Mengutip buku Wanita-Wanita yang Dimurkai Nabi karya Muhammad Masykur (2015), umat Muslim bisa mewarnai rambutnya dengan warna apa saja seperti merah, cokelat, biru, pink, dan lain-lain.
Dalam fiqih, hukum menyemir rambut dengan warna-warna tersebut adalah mubah atau boleh. Bahkan, sebagian fukaha menganjurkannya. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:
"Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka , maka berbedalah dengan mereka." (HR. Bukhari)
Ilustrasi mewarnai rambut. Foto: pixabay
Dalam riwayat lain, ada juga hadits yang menunjukkan bahwa praktik menyemir rambut ternyata sudah ada sejak zaman dahulu. Dari Jabir bin Abdullah, beliau berkata:
ADVERTISEMENT
"Abu Qahafah muncul pada hari penaklukan Mekah dengan kepala dan jenggot sudah beruban seperti serbuk sari, maka kemudian Rasulullah bersabda: “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam." (HR . Muslim)
Meskipun demikian, bukan berarti menyemir dengan warna hitam mutlak dilarang dalam Islam. Karena mayoritas ulama menyatakan bahwa menyemir rambut dengan warna hitam untuk keperluan strategi perang diperbolehkan.
Ketentuan ini dapat ditelusuri dalam literatur klasik mazhab Syafi'i, misalnya kitab Mughni Al-Muhtaj 4/293, Raudhah At-Talibin, dan Tuhfah Al-Muhtaj. Pendapat serupa juga dapat dijumpai Mazhab Hanafi dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah, Mazhab Maliki dalam Al-Fawakih Ad-Dawani, dan litertur lainnya.
(MSD)