Konten dari Pengguna

Warna Surat Suara Pemilu 2024, Pahami Artinya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
14 Desember 2023 14:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi surat suara pemilu. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat suara pemilu. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Warna surat suara Pemilu 2024 terdiri dari beberapa macam. Masyarakat perlu mengetahui arti dari masing-masing warna surat suara agar tidak bingung ketika pemungutan suara berlangsung.
ADVERTISEMENT
Surat suara adalah sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada saat Pemilu. Sebagaimana diketahui, pemungutan suara Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari.
Pada Pemilu kali ini, masyarakat tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden saja, melainkan juga memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, masyarakat akan diberikan lima jenis surat suara yang akan dibedakan berdasarkan warna. Lantas, apa warna suara suara Pemilu 2024? Simak penjelasan lengkapnya dalam ulasan berikut.

Surat Suara Pemilu 2024

Ilustrasi surat suara pemilu. Foto: Unsplash.
Surat suara adalah lembaran kertas yang didesain khusus untuk memilih wakil rakyat dalam pemilihan umum. Mengutip laman KPU, surat suara terdiri dari lima jenis, yakni surat suara anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota, serta presiden dan calon presiden.
ADVERTISEMENT
Desain surat suara untuk Pemilu 2024 telah dicetak oleh KPU. Rencananya, surat suara tersebut akan dicetak dan didistribusikan ke TPS di seluruh Indonesia secara bertahap mulai 6-23 Desember 2023.
Surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus memuat nama, foto, dan nomor urut pasangan calon serta gambar parpol pengusung paslon.
Untuk pemilu DPD, desain surat suara harus mencakup nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
Sedangkan untuk pemilu DPR, DPRD Kota, dan DPRD Provinsi, surat suara harus memenuhi elemen tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota.

Warna Surat Suara Pemilu 2024 KPU

Ilustrasi surat suara pemilu. Foto: Unsplash.
Surat suara Pemilu 2024 terdiri dari lima jenis warna yang berbeda. Setiap warna mewakili salah satu jenis jabatan.
ADVERTISEMENT
Ketentuan warna surat suara sendiri telah diatur dalam PKPU No 14 tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu.
Penggunaan warna surat suara yang berbeda ini bertujuan untuk memudahkan pemilih dalam membedakan surat suara untuk setiap jabatan.
Selain itu, perbedaan warna surat suara juga menjadi simbol keberagaman demokrasi di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa warna surat suara Pemilu 2024:
Itulah penjelasan tentang arti warna surat suara Pemilu 2024. Semoga informasinya bermanfaat dan menambah wawasan tentang Pemilu.
ADVERTISEMENT
(GLW)