WFA Lebaran 2026 Mulai Kapan? Ini Jadwal Resmi dari Pemerintah

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan kerja Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja di perusahaan swasta menjelang libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan menjaga produktivitas kerja selama periode libur panjang di bulan Maret 2026.
Kebijakan WFA memberikan keleluasaan bagi pekerja untuk tetap bekerja sambil berada di kampung halaman atau lokasi lain di luar kantor. Pertanyaannya, WFA Lebaran 2026 mulai kapan? Simak jadwal selengkapnya berikut ini!
WFA Lebaran 2026 Mulai Kapan?
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026, pelaksanaan WFA Lebaran 2026 dijadwalkan dalam dua periode, yaitu:
Periode Pertama: 16-17 Maret 2026 (sebelum libur Nyepi dan Idulfitri)
Periode Kedua: 25-27 Maret 2026 (setelah Idulfitri dan cuti bersama)
Jika digabungkan dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama, maka periode libur panjang Maret 2026 menjadi:
16-17 Maret 2026: WFA dianjurkan
18 Maret 2026: Cuti Bersama Nyepi
19 Maret 2026: Libur Nasional Hari Suci Nyepi
20 Maret 2026: Cuti Bersama Idulfitri
21-22 Maret 2026: Libur Nasional Idulfitri 1447 H
23–24 Maret 2026: Cuti Bersama Idulfitri
25-27 Maret 2026: WFA dianjurkan
Aturan Lengkap WFA Lebaran 2026
Dikutip dari surat edaran yang sama, kebijakan WFA ini tidak berlaku mutlak untuk semua pekerja dan perusahaan. Ada sejumlah ketentuan penting yang wajib dipahami:
Tidak semua sektor wajib menerapkan WFA: Beberapa sektor dikecualikan dari kebijakan ini, di antaranya bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman.
WFA tidak memotong cuti tahunan: Pemerintah menegaskan bahwa WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Namun perlu dicatat, dikutip dari Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi atau perusahaan.
Gaji tetap penuh selama WFA: Upah pekerja yang menjalankan WFA diberikan sesuai dengan upah saat bekerja di kantor, atau sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati. Tidak ada pemotongan gaji selama periode WFA.
Pekerja tetap wajib produktif: Meski bekerja dari lokasi lain, pekerja harus menjalankan tugas dan kewajibannya seperti biasa. Perusahaan juga berwenang mengatur jam kerja dan melakukan pengawasan agar produktivitas tetap terjaga selama WFA berlangsung.
(FHK)
Baca juga: Contoh Pengumuman Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026 Melalui Surat Pemberitahuan
