Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Wudhu Kurang dari 3 Kali Apakah Sah? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama
12 Januari 2023 11:35 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat yang harus dikerjakan setiap Muslim. Menurut syariat, anggota tubuh yang wajib terkena wudhu perlu dibasuh sebanyak 3 kali. Lalu, bagaimana jika wudhu kurang dari 3 kali? Apakah wudhunya tetap sah?
ADVERTISEMENT
Dirangkum dari buku Cara Praktis Wudhu dengan Benar dan Sah karya Eliyas Yahya, hukum berwudhu dalam pandangan Islam adalah wajib bagi mereka yang hendak melakukan shalat atau membaca (memegang) Al-Quran.
Dalam berwudhu, ada ketentuan maupun sunnah yang perlu diperhatikan agar ibadahnya lebih sempurna. Salah satunya adalah membasuh anggota tubuh yang harus terkena air wudhu sebanyak 3 kali.
Untuk mengetahui tentang ketentuan membasuh anggota tubuh saat wudhu sebanyak 3 kali dan bagaimana hukumnya jika kurang dari jumlah tersebut, simak penjelasannya berikut ini.
Wudhu Kurang dari 3 Kali Apakah Sah?
Mengutip buku Terapi Wudhu karya Muhammad Akrom, hukum membasuh anggota tubuh tertentu sebanyak 3 kali saat wudhu sebenarnya adalah sunnah. Hukum ini telah disepakati mayoritas ulama, baik ulama salaf (terdahulu) dan khalaf (sekarang).
ADVERTISEMENT
Karena dianggap sunnah, maka jika tidak dilakukan pun tidak berdosa. Namun, sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukum membasuh wudhu kurang dari 3 kali adalah makruh.
Jadi, membasih saat wudhu kurang dari 3 kali tetap dihitung sah asalkan sudah mengenai area-area yang diwajibkan. Jika seseorang sudah yakin dan mantap meratakan air wudhunya ke seluruh bagian dalam satu kali basuh, maka ia sudah boleh shalat atau memegang Al-Quran.
Perkara sah-nya wudhu yang kurang dari 3 kali disetujui para ulama berdasarkan hadist riwayat Bukhari. Dari Ibnu Abbas RA, dia berkata:
تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً مَرَّةً
Artinya: "Nabi Muhammad SAW berwudhu sekali, sekali (basuhannya)." (HR. Bukhari)
Bagaimana Jika Wudhu Lebih dari 3 Kali?
Jika membasuh wudhu kurang dari 3 kali hukumnya makruh, wudhu yang lebih dari 3 kali justru sebaliknya. Mayoritas ulama sepakat bahwa membasuh anggota tubuh yang wajib terkena air wudhu lebih dari 3 kali adalah hal yang dilarang.
ADVERTISEMENT
Ketentuan itu didasarkan pada suatu riwayat hadist ketika Rasulullah SAW didatangi orang Arab Badui yang menanyakan perihal wudhu. Dari Abdulullah bin Amr bin Ash ra, ia berkata:
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ عَنِ الْوُضُوءِ، فَأَرَاهُ الْوُضُوءَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا، ثُمَّ قَالَ: «هَكَذَا الْوُضُوءُ، فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ»
Artinya: Ada seorang badui yang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya tentang tata cara wudhu. Beliaupun mengajarkan wudhu 3 kali- 3 kali. Kemudian, beliau bersabda, “Seperti ini wudhu yang benar. Siapa yang lebih dari 3 kali, dia telah berbuat jelek, melampaui batas, dan zalim.” (HR. Nasai 140 dan dishahihkan al-Albani)
Jika mengacu pada hadist di atas, berwudhu sebanyak 3 kali memang sangat tidak dianjurkan. Namun, wudhu tersebut tetap dianggap sah secara hukum wadhi’i karena tidak ada pernyataan yang benar-benar mengharamkannya.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Dr. Hasanuddin AF, membasuh area wajib wudhu lebih dari 3 kali tetap sah, apalagi jika seseorang merasa wudhunya belum sempurna. Dengan catatan, asalkan hal itu tidak dilakukan terlalu berlebihan.
(AAA)