Zakat Fitrah Kapan Dibayarkan? Ini Ketetapannya
Konten dari Pengguna
3 April 2024 9:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi semua umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, orang dewasa maupun anak-anak. Karena hukumnya wajib, diharapkan agar dapat membayarkan zakat ini pada waktu yang tepat.
Lantas, zakat fitrah kapan dibayarkan? Untuk mengetahui ketentuannya, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Zakat Fitrah Kapan Dibayarkan?
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang harus dibayarkan pada bulan Ramadan. Mengutip buku Panduan Lengkap Beribadah Sesuai Sunnah Rasul oleh Hassan Ayub, zakat fitrah dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh para ulama bahwa pembayaran zakat fitrah dilakukan dalam periode Ramadan. Dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga menjelang Idulfitri.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) juga harus dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Hal ini bertujuan agar mustahik dapat memanfaatkan zakat fitrah tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka menjelang perayaan Idulfitri.
Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Perlu Dibayarkan?
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dalam bentuk makanan pokok atau beras, sebesar 2,5 kilogram (kg) atau setara 3,5 liter bagi setiap jiwa. Ini berlaku bagi seluruh anggota keluarga yang ada di dalam rumah tangga yang mampu.
Jika seseorang tidak memiliki cukup stok beras atau makanan pokok, dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. Besaran uang yang harus dibayarkan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Baznas, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, nilai zakat fitrah telah ditetapkan. Menurut ketentuan tersebut, besaran zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,- per hari per jiwa.
Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online
Untuk membayar zakat fitrah secara online, umat Islam dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
ADVERTISEMENT
(SAI)