Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Zakat Pertanian Padi: Pengertian, Nisab, dan Kadar Zakatnya
14 Maret 2022 13:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Allah Swt berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu...”
Sama seperti jenis zakat lainnya, zakat pertanian juga memiliki aturan soal besaran nisab yang harus dikeluarkan. Para ulama menetapkannya sebanyak 5 wasaq atau setara dengan 647 kilogram.
Bagaimana ketentuan zakat pertanian padi ? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Zakat Pertanian Padi
Dikutip dari Buku Induk: Fikih Islam Nusantara karya KH. Imaduddin Utsman, besaran nisab yang harus dikeluarkan untuk zakat pertanian padi adalah 5 wasaq. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah dalam sebuah hadits.
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak wajib shadaqah (zakat) dari hasil ladang yang kurang dari lima wasaq.” (HR. Muslim)
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, penafsiran tentang jumlah wasaq masih digolongkan menjadi beberapa jenis. Pembagian ini disesuaikan dengan kondisi padi yang hendak dizakatkan.
Syekh Yusuf Qordhowi mengatakan, ketika padi baru dipanen (masih basah), maka nisabnya adalah 1005 kg. Ketika sudah dikeringkan dan siap digiling, maka menyusut 11% menjadi 906 kg. Ketika sudah digiling menjadi beras akan menyusut 5/7 menjadi 647 kg.
Jika sudah mencapai nisab tersebut, maka wajib bagi seorang Muslim yang memiliki lahan dan hasil pertanian untuk menunaikan zakatnya. Mengenai kadar zakatnya disesuaikan lagi dengan kondisi pezakat.
Dirangkum dari skripsi Zakat Pertanian Padi di Desa Air Kering 1 Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur tulisan Ulvi Juliani, berikut ketentuannya:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jenis tanaman tertentu dengan kriteria tertentu saja lah yang wajib dizakati. Sebagian lainnya masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama.
Mazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al- Hanabilah mensyaratkan bahwa tanaman yang wajib dizakati harus sengaja ditanam oleh petani. Sedangkan yang tidak sengaja ditanam, hukumnya tidak wajib.
Begitu pun dengan tanaman yang tumbuh dengan sendirinya di lahan orang lain. Abdul Bakir dalam buku Zakat Pertanian: Seri Hukum Zakat (2011) mengatakan, meskipun pada akhirnya hasil tanaman tersebut bisa dijual oleh pemilik lahan, tetapi tetap saja tidak wajib dizakati.
(MSD)