Zakat Tijarah: Pengertian, Hukum, dan Syaratnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selain zakat fitrah dan zakat mal, seorang Muslim juga harus menunaikan zakat tijarah atau zakat perdagangan. Itu adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang ditujukan untuk jual beli.
Zakat tijarah dikenakan pada perniagaan yang diusahakan, baik secara perorangan maupun perserikatan. Dengan kata lain, zakat ini mencakup semua aktivitas bisnis yang mengandung komoditas perdagangan, misalnya pertokoan dan retail.
Harta tijarah diperoleh dari hasil usaha sendiri dengan cara yang mubah. Bukan emas atau perak melainkan hewan, tanaman, pakaian, dan sebagainya.
Mengutip Buku Induk Fikih Islam Nusantara tulisan K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie, nishab zakat tijarah sama dengan nishab emas, yaitu 85 gram. Jika barang dagangan yang ada dan uang yang terkumpul mencapai nishab selama satu tahun penuh, zakat yang perlu dibayar adalah 2,5 %.
Nantinya, zakat tijarah tersebut akan disalurkan kepada golongan mustahik yang berhak menerimanya berdasarkan Al-Quran, yaitu orang fakir dan miskin, amil zakat, muallaf, budak, orang-orang yang berhutang, serta orang yang sedang dalam perjalanan.
Hukum Zakat Tijarah
Hukum zakat tijarah adalah wajib. Dalilnya didasarkan pada nash Al-Qur’an sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah juga memerintahkan umat Muslim untuk mengeluarkan zakat tijarah. Dari Samrah bin Jundab: “Nabi SAW memerintahkan kami untuk mengeluarkan sedekah dari barang yang kami sediakan untuk perniagaan.” (HR. Abu Dawud: 1587)
Syarat Zakat Tijarah
Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banyuasin, berikut syarat zakat tijarah yang wajib dipenuhi:
Barang yang dizakatkan dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah. Baik lewat jalan cari untung (mu’awadhot) seperti jual beli dan sewa atau secara cuma-cuma (tabaru’at) seperti hadiah dan wasiat.
Barang yang dizakatkan bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati, seperti hewan ternak, emas, dan perak.
Barang yang dizakatkan sejak awal dibeli dengan niat untuk diperdagangkan.
Nilai barang yang dizakatkan telah mencapai nishab. Seperti yang disebutkan, nishab zakat tijarah adalah senilai 85 gram emas.
Telah mencapai haul alias berusia satu tahun. Apabila barang dagangan dibeli menggunakan mata uang yang telah mencapai nishab, atau harganya melampaui nishab emas atau perak, haul dihitung dari waktu pembelian tersebut.
(ADS)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan zakat tijarah?

Apa yang dimaksud dengan zakat tijarah?
Zakat tijarah adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang ditujukan untuk jual beli.
Berapa zakat tijarah yang wajib dikeluarkan?

Berapa zakat tijarah yang wajib dikeluarkan?
Jika barang dagangan yang ada dan uang yang terkumpul mencapai nishab selama satu tahun penuh, zakat yang perlu dibayar adalah 2,5 %.
Apa saja syarat zakat tijarah?

Apa saja syarat zakat tijarah?
Salah satunya barang yang dizakatkan dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah.
