5 Fakta soal Pengguna Tol Bayar Denda Rp 1 Juta karena e-Toll Hilang

Berita Heboh
Membicarakan apa saja yang sedang ramai.
Konten dari Pengguna
21 Desember 2019 13:15 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Heboh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemilik akun Facebook Sakti Kurnia menceritakan dirinya dikenakan denda Rp 1 juta saat hendak keluar Gerbang Tol Penompo karena kartu e-Toll hilang. (Foto: tangkapan layar Facebook/Sakti Kurnia)
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik akun Facebook Sakti Kurnia menceritakan dirinya dikenakan denda Rp 1 juta saat hendak keluar Gerbang Tol Penompo karena kartu e-Toll hilang. (Foto: tangkapan layar Facebook/Sakti Kurnia)
ADVERTISEMENT
Baru-baru video pengakuan pengguna tol yang diharuskan membayar denda Rp 1 juta karena tidak bisa menunjukkan kartu e-Toll ramai di media sosial. Pengakuan tersebut diungkapkan oleh pemilik akun Facebook Sakti Kurnia melalui video siaran langsung pada Kamis (19/12).
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan, saat itu dirinya hendak keluar dari Gerbang Tol Penompo, Mojokerto. Sayangnya, pemiliki akun Facebook tersebut tidak mendapati kartu e-Toll miliknya.
Berikut lima fakta pengguna tol yang diharuskan membayar Rp 1 juta karena e-Toll hilang.
Suasana gerbang tol Banyumanik, Semarang Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dalam video siaran langsung berdurasi 2 menit 32 detik itu, Sakti Kurnia mengungkapkan ia menempuh perjalanan mulai dari Gerbang Tol Banyumanik semarang dan hendak keluar melalui Gerbang Tol Penompo, Mojokerto.
"Ini saya dari Gerbang Tol Banyumanik ke Gerbang Tol Mojokerto (Penompo)," ucap pria dalam video tersebut.
Ilustrasi E-Toll. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Saat hendak keluar Gerbang Tol Penompo, Mojokerto, pemilik akun Facebook Sakti Kurnia tidak bisa menunjukkan kartu e-Toll miliknya. Ia mengaku bahwa kartu e-Toll miliknya hilang dicuri orang. Padahal ia mengungkapkan baru saja mengisi saldo.
ADVERTISEMENT
"Saya tadi habis isi saldo e-Toll, terus dicuri orang," jelasnya.
Karena tidak bisa menunjukkan kartu e-Toll saat hendak keluar dari Gerbang Tol Penompo, ia pun diharuskan membayar denda dua kali lipat. Sampai akhirnya ia pun dikenakan tarif sebesar Rp 1.002.000.
Kuitansi denda sejumlah Rp 1.002.000 yang diberikan kepada Hari Purwanto karena kartu e-Toll. (Foto: Facebook/Sakti Kurnia)
Manajer Tol Surabaya Mojokerto PT Jasa Marga Persero, Erfan Afandi denda yang diberikan itu sudah sesuai prosedur dan peraturan. Kendaraan yang dikendarai oleh Sakti Kurnia merupakan kendaraan golongan II, yaitu truk. Sesuai aturan, kendaraan golongan II, tarif normal terjauh cluster 3 dari gerbang Tol Banyumanik Semarang sampai Gerbang Tol Warungun Surabaya senilai Rp 501 ribu.
Pemberlakuan denda dua kali lipat kepada pengemudi kendaraan golongan II itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, tepatnya pada pasal 86 ayat 2.
ADVERTISEMENT
Video siaran langsung itu dibagikan oleh pemilik akun Facebook bernama Sakti Kurnia itu pun ramai. Sejak diunggah pada Kamis (19/12) sekitar pukul 11.53 WIB, hingga artikel ini ditulis, setidaknya video tersebut sudah tayang hingga 378 ribu kali.
Tak hanya itu, video soal denda Rp 1 juta karena tidak bisa menunjukkan kartu e-Toll itu tersebut juga mendapat lebih dari 1.900 komentar dan dibagikan lebih dari 1.700 pengguna Facebook lainnya.
(zhd)