Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ancaman bagi Ojek Online yang Mangkal di Stasiun
4 Maret 2020 11:42 WIB
Tulisan dari Berita Otomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap kali kita melewati stasiun commuterline, pasti akan menemui pemandangan kemacetan yang ditimbulkan oleh penumpukan kendaraan sepeda motor pengemudi ojek online yang menunggu penumpangnya.
ADVERTISEMENT
Keadaan itu sungguh menjengkelkan tentunya, bagi sebagian pengendara setiap kali melewati stasiun. Ini dinilai memperparah kemacetan lalu lintas yang ditimbulkan oleh stasiun, yang setiap kali melewati stasiun harus menunggu saat perlintasan kereta ditutup.
Hal ini disikapi serius oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang menganggap ini perlu ditertibkan seperti pada cuitannya di akun @DishubDKI_JKT pada (02/03/2020).
"Petugas Dinas Perhubungan bersama kepolisian melakukan Sosialisasi dan penataan Ojek Online yang berhenti lama di sekitar Stasiun Karet, Jakarta Pusat".
Pada cuitan selanjutnya, Dishub DKI Jakarta juga menghimbau pada para calon penumpang ojek online agar memesan ojek saat sudah berada di stasiun tujuan, bukan saat berada di dalam commuter line.
"Mohon kerjasamanya baik untuk ojek online maupun penumpang untuk selalu mengutamakan ketertiban. Untuk penumpang yang ingin menggunakan jasa ojek online, pesan ojek online hanya ketika sudah sampai di stasiun. Sehingga para driver tidak mengendap lama menunggu calon penumpang," tulis akun Twitter @DishubDKI_JKT.
ADVERTISEMENT
Bagi pengendara sepeda motor yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4), dengan denda Rp 250 ribu sesuai pasal 287 ayat (3).(kur)