Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang Telat Bayar

Konten dari Pengguna
17 April 2020 10:59 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Otomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Jika terlambat maka sanksi berupa denda atau penambahan biaya akan tercantum saat Anda membayar pajak hari berikutnya.
Oleh karena itu menjadi penting bagi masyarakat untuk tidak terlambat membayar pajak kendaraan bermotornya.
Untuk Anda yang ingin tahu berapa besaran denda yang harus Anda bayar, saat mengalami keterlambatan atau terlewat dari tanggal jatuh temponya. Berikut perhitungan dendanya.
Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Pengesahan STNK Foto: kumparan
Sebagai informasi, SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ bagi motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.
ADVERTISEMENT
Jadi jika pajak kendaraan bermotor Anda sekitar Rp 452.000 dan mengalami keterlambatan sekitar 2 bulan, maka perhitungannya 452.000 x 25% x 2/12 + 32.000 dengan hasil denda yang harus dibayar sekitar Rp 50.833. (kur)