Catat, Ini Syarat Kendaran Bisa Kembali ke Jakarta Usai Mudik

Konten dari Pengguna
27 Mei 2020 15:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Otomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kemacetan lalu lintas di tengah berlakunya pembatasan sosial skala besar di Jakarta, Indonesia, Selasa (19/5). Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
zoom-in-whitePerbesar
Kemacetan lalu lintas di tengah berlakunya pembatasan sosial skala besar di Jakarta, Indonesia, Selasa (19/5). Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
ADVERTISEMENT
Meski telah dilarang, nyatanya masih banyak masyarakat yang nekat mudik jelang lebaran tahun ini. Hal tersebut tidak terkecuali bagi perantau di Jakarta. Berbagai cara dilakukan agar mereka bisa keluar dari ibu kota dan bisa pulang ke kampung halaman merayakan lebaran bersama keluarga.
ADVERTISEMENT
Tidak lengkap rasanya bicara arus mudik jika tidak disertai arus balik. Namun, jangan harap kamu bisa kembali masuk ke jakarta dengan leluasa setelah mudik. Sebab, tidak semua bisa masuk ke Jakarta.

Apa Syarat Kendaraan Bisa Kembali ke Jakarta Usai Mudik?

Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5). Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menegaskan masyarakat yang tidak mengantongi dokumen izin operasi selama masa pandemi COVID-19 dilarang masuk wilayah DKI Jakarta. Salah satu dokumen tersebut yaitu Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.
Mengutip dari kumparanOTO, Rabu (27/5), Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya telah memetakan beberapa titik pemeriksaan kendaraan arus balik. Tujuannya, untuk mencegah pengendara tanpa SIKM kembali ke Jakarta usai mudik lebaran.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada 11 titik pemeriksaan di perbatasan Jakarta yang terdiri dari dua titik di ruas jalan tol serta sembilan titik di jalan arteri dan kolektor. Dari sembilan titik di jalan arteri dan kolektor itu, dua di antaranya di Kabupaten Bekasi, empat di Bogor, serta tiga sisanya di Tangerang.

Bagaimana Jika Tidak Memiliki SIKM?

Sejumlah polisi berjaga saat dilakukan penyekatan kendaraan di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo, mengatakan pengendara yang tidak memiliki SIKM dilarang masuk Jakarta. Nantinya, mereka diharuskan putar balik dan diminta kembali ke tempat asal.

Bagaimana dengan 'Jalan-jalan Tikus'?

Peserta mudik sepeda motor gratis naik kapal laut. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bagi para pemudik yang berusaha masuk kembali ke Jakarta dipastikan tidak akan lolos. Sebab, sembilan titik titik pemeriksaan itu sudah melalui evaluasi untuk mengantisipasi kendaraan yang berusaha mudik melalui jalur-jalur tikus di sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Sambodo, mengungkapkan petugas dari Polres, Dishub, dan Satpol PP DKI akan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang mencoba masuk lewat 'jalan tikus'. (zhd)