Ini Daftar 14 Pelanggaran dan Besaran Denda e-Tilang yang Harus Dibayar
Konten dari Pengguna
27 Maret 2020 16:04 WIB
Tulisan dari Berita Otomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Negara Republik Indonesia terus berusaha mengurangi pelanggaran lalu lintas yang semakin banyak. Pihak kepolisian akhirnya memberlakukan e-Tilang di sejumlah kota besar di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Nominal denda maksimum telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi pelanggar lalu lintas yang ingin mengetahui besaran denda yang akan dibayar saat kena e-Tilang, berikut daftar 14 pelanggarannya beserta dendanya.
ADVERTISEMENT
Sebagai pengendara yang taat lalu lintas , sebaiknya kamu perlu mencegah pelanggaran ini. Jangan sampai isi kantongmu terkuras untuk membayar besaran denda e-Tilang.
Dan, jika kamu tak ingin kena tilang, ada baiknya kamu mempersiapkan segala sesuatunya, baik perlengkapan keselamatan berkendara, maupun surat-surat penting lainnya. (kur)