Ini Daftar 14 Pelanggaran dan Besaran Denda e-Tilang yang Harus Dibayar

Konten dari Pengguna
27 Maret 2020 16:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Otomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Uji coba tilang CCTV (ETLE) di Jakarta dimulai 1 Oktober 2018 Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Uji coba tilang CCTV (ETLE) di Jakarta dimulai 1 Oktober 2018 Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Negara Republik Indonesia terus berusaha mengurangi pelanggaran lalu lintas yang semakin banyak. Pihak kepolisian akhirnya memberlakukan e-Tilang di sejumlah kota besar di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Nominal denda maksimum telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi pelanggar lalu lintas yang ingin mengetahui besaran denda yang akan dibayar saat kena e-Tilang, berikut daftar 14 pelanggarannya beserta dendanya.
ADVERTISEMENT
Sebagai pengendara yang taat lalu lintas, sebaiknya kamu perlu mencegah pelanggaran ini. Jangan sampai isi kantongmu terkuras untuk membayar besaran denda e-Tilang.
Dan, jika kamu tak ingin kena tilang, ada baiknya kamu mempersiapkan segala sesuatunya, baik perlengkapan keselamatan berkendara, maupun surat-surat penting lainnya. (kur)