Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Ini Informasi Pembatasan Layanan Angkutan Umum Massal di DKI Jakarta
23 Maret 2020 12:42 WIB
Tulisan dari Berita Otomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah DKI Jakarta kembali membuat kebijakan mengenai transportasi massal berupa pembatasan sejak 23 maret 2020. Sebelumnya, kebijakan serupa sudah pernah diberlakukan pada 16 maret 2020.
ADVERTISEMENT
Namun kebijakan ini justru menuai banyak protes dari sejumlah warga DKI Jakarta. Kebijakan pembatasan transportasi publik itu justru membuat banyak penumpukan penumpang.
Belum lagi masih banyak pekerja di Jakarta yang belum mendapat arahan dari perusahaan untuk menerapkan Work From Home (WFH). Mereka masih harus mengantre transportasi umum, untuk mencapai lokasi kerja.
Pengumuman ini juga dipublikasikan oleh akun Twitter @DishubDKI_JKT dengan caption "Informasi penting mengenai layanan Angkutan Umum Massal di DKI Jakarta".
Bagi pengguna transportasi umum di Jakarta, penting untuk mengetahui kebijakan mengenai pembatasan transportasi massal yang sudah diberlakukan.
ADVERTISEMENT
Pembatasan Waktu
Waktu pelayanan MRT, LRT, dan Transjakarta dimulai pukul 06.00 dan berakhir pukul 20.00.
Pembatasan Penumpang
Penumpang dibatasi pada setiap gerbong dan bus, dengan tetap mempertahankan headway layanan untuk menjaga jarak aman antar penumpang (social distancing).
Tidak Beroperasi
Sejumlah bus seperti Minitrans, Mikrotrans, Royaltrans, rute pengumpan Metro Trans dan rute perbatasan tidak beroperasi untuk sementara waktu hingga waktu yang belum ditentukan.
Pembatasan Transjakarta
Pembatasan rute Transjakarta,yang hanya beroperasi di koridor BRT atau utama.(kur)