Polisi Siap Blokir STNK Pelanggar yang Tak Bayar Denda e-Tilang

Konten dari Pengguna
27 Maret 2020 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Otomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Negara Republik Indonesia semakin mempersempit celah bagi para pengendara yang melanggar aturan dan tetap membandel di jalan raya. Salah satunya yaitu dengan pemasangan kamera dalam rangka penerapan e-Tilang. Pemasangan itu diterapkan di sepanjang ruas jalan protokol di sejumlah kota besar di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal ini bertujuan untuk menciptakan lalu lintas yang tertib tanpa adanya pelanggaran. Sebab, pelanggaran-pelanggaran ini dapat membahayakan bagi pengendara itu sendiri juga orang lain.
Bagi mereka yang tetap nekat melanggar bersiaplah untuk kena sanksi berupa e-Tilang. Sanksi ini berupa denda dengan sejumlah nominal yang harus dibayarkan ke pengadilan. Namun, bagi yang tak membayar denda maka, bersiaplah untuk menerima blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Salah satu kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dalam hal ini, kamera yang digunakan tidak hanya mendeteksi pelat nomor pada kendaraan. Akan tetapi, kamera canggih yang dipasang bisa merekam pelanggaran dari pengguna jalan hingga wajah dari pelaku. Identitas pengendara akan dilacak meskipun mereka berusaha menutupi pelat nomor atau bahkan melepasnya.
Dalam penerapannya, sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), STNK pelanggar akan diblokir sementara oleh pihak kepolisian. Hal ini dilakukan jika dalam tujuh hari tidak ada respons dan niat membayar denda dari surat e-Tilang yang dikirim ke alamat pelanggar.
ADVERTISEMENT
Bagi pelanggar lalu lintas yang kena e-Tilang bisa mengeceknya melalui situs www.etle.pmj.info. Hal ini sesuai dengan hukum UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Apabila ketahuan melanggar tilang elektronik, pelanggar akan dikenai denda maksimal sebesar Rp 500 ribu. Berikut delapan pelanggaran yang bisa dikenakan e-Tilang.
Sebagai informasi tambahan, bagi yang tidak membayar denda e-Tilang, maka tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat. Tilang elektronik ini diharapkan dapat memberikan efek jera. Sebab, nilai denda yang diberikan sangat besar, yakni berupa denda maksimum. (kur)
ADVERTISEMENT