Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
STNK Hilang, Ini 6 Syarat untuk Pembuatan Baru
14 Maret 2020 17:17 WIB
Tulisan dari Berita Otomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa jadinya jika kita ketinggalan surat penting, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara? Selama perjalanan tentunya akan sulit berkonsentrasi. Terlebih ketika ada razia oleh polisi, tentu sangat deg-degan dan panik.
ADVERTISEMENT
Jika surat-surat tersebut tertinggal saja membuat panik, apalagi kalau sampai hilang? Bisa jadi saat ada razia motor, kita akan dianggap membawa motor hasil pencurian. Sebab, kita tidak bisa menunjukkan surat penting seperti STNK kepada polisi.
Kasus STNK hilang memang sering terjadi. Hal ini biasanya sepaket dengan dompet atau tas yang hilang saat bepergian.
Selain sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang dimiliki, STNK juga sering menjadi syarat sejumlah penyedia jasa layanan parkir. Hal itu dilakukan untuk pengecekan ganda apakah benar si pemilik kendaraan atau tidak. Tujuannya untuk menekan atau mencegah terjadinya pencurian mobil atau sepeda motor di tempat parkir.
Oleh karena itu, membawa STNK saat bepergian menjadi hal yang sangat penting. Namun, jika hilang, kamu perlu membuat yang baru. Ya, kamu bisa mengurusnya dengan mempersiapkan syarat-syarat berikut ini.
ADVERTISEMENT
Itulah beberapa syarat pembuatan STNK baru jika hilang. Jadi, tidak ada alasan tidak bawa STNK karena hilang lagi ya. (riz)