Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun dan Ganti Pelat Nomor

Konten dari Pengguna
18 Maret 2020 16:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Otomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap tahunnya pemilik kendaraan bermotor diharuskan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.
ADVERTISEMENT
Jika tidak, bisa dipastikan anda akan kena sanksi berupa denda bahkan bisa pidana, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Sanksinya pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Untuk itu, yuk simak syarat yang harus disiapkan sebelum anda menuju Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

1.Menyiapkan Dokumen Lengkap sebagai Syarat Perpanjang STNK

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, berikut syarat memperpanjang STNK.
ADVERTISEMENT

2. Cek Fisik Kendaraan

Persiapan yang perlu dilakukan selanjutnya adalah mengecek kondisi kendaraan anda. Saat hendak memperpanjang STNK, bawa kendaraan anda. Kemudian cek fisik kendaraan di kantor Samsat agar mendapat formulir checklist sebagai syarat perpanjang STNK.
Jika Anda berdomisili di luar kota, sementara pelat nomor kendaraan berasal dari kampung halaman, datang saja ke kantor Samsat domisili Anda saat ini. Maka data akan diproses dengan mudah.
Dengan catatan, anda punya bukti atau kartu identitas valid dengan pelat nomor kendaraan anda. Pastikan anda membawa kendaraan ke Samsat terdekat domisili.
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images

3. Siapkan Uang Tunai

Perpanjang STNK dan ganti plat nomor 5 tahun sekali di kantor Samsat, jangan lupa untuk membawa uang tunai di dompet. Berjaga-jaga bila pembayaran tidak dapat dilakukan dengan non-tunai seperti transfer via ATM.(kur)
ADVERTISEMENT