Ini Daftar Sanksi Untuk Persib atas Kematian Haringga Sirla

Memberikan informasi seputar Persib Bandung
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Persib Bandung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suporter Persib Bandung (Foto: Antara)
Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah merilis sanksi untuk Persib Bandung. Sanksi ini diberikan atas meninggalnya Haringga Sirla di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Minggu (23/09/2018) lalu.
Kematian Haringga memberikan dampak yang cukup besar bagi Persib. PSSI memutuskan untuk memindahkan kandang Maung Bandung ke Kalimantan selama sisa musim 2018.
Selain itu, hukuman yang diberikan pada suporter dan penonton berupa larangan untuk menyaksikan pertandingan Persib pada saat bermain kandang maupun tandang. Larangan ini berlaku hingga setengah musim kompetisi 2019.
Panitia pelaksana (panpel) Persib pun juga ikut terkena dampak atas insiden ini. Ketua panpel & security officer dilarang ikut serta dalam kepanitiaan pertandingan selama 2 tahun. Panpel Persib juga didenda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Sedangkan tersangka pengeroyokan Haringga dilarang untuk menonton segala pertandingan sepakbola di Indonesia seumur hidup. Tentu hal ini dapat dijadikan pelajaran bagi kita agar tidak bersikap anarkis terhadap suporter lain dan memiliki asuransi jiwa terbaik untuk mengantisipasi jika ada hal tidak terduga di masa depan.
Berikut hasil sidang komdis PSSI 1 Oktober 2018:
1. Persib Bandung
Jenis pelanggaran: melakukan intimidasi kepada ofisial Persija pada saat Match Coordination Meeting, melakukan sweeping, pengeroyokan dan pemukulan terhadap suporter Persija hingga tewas.
Hukuman: Sanksi pertandingan home diluar Pulau Jawa (Kalimantan) tanpa penonton sampai akhir musim kompetisi 2018 dan pertandingan home tanpa penonton di Bandung sampai setengah musim kompetisi tahun 2019.
2. Suporter Persib Bandung
Jenis pelanggaran: melakukan intimidasi terhadap tim Persija pada saat MCM dan melakukan sweeping, pengeroyokan dan pemukulan terhadap suporter Persija hingga tewas.
Hukuman: Sanksi penonton dan atau suporter berupa larangan untuk menyaksikan pertandingan Persib Bandung pada saat home maupun away serta pertandingan Liga 1 lainnya sejak keputusan ini ditetapkan sampai pada setengah musim kompetisi 2019.
3. Panitia pelaksana pertandingan Persib Bandung
Jenis pelanggaran: suporter Persib melakukan intimidasi terhadap tim Persija pada saat MCM dan melakukan. Sweeping, pengeroyokan dan pemukulan terhadap suporter Persija hingga tewas. Panpel gagal memberikan rasa aman dan nyaman terhadap suporter yang datang menonton.
Hukuman: Sanksi terhadap
Ketua panitia pelaksana pertandingan & security officer berupa larangan ikut serta dalam kepanitiaan pertandingan Persib Bandung selama 2 (dua) tahun.
Panpel Persib Bandung didenda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
Panpel Persib Bandung wajib memerangi dan melarang rasisme dan tulisan provokasi serta slogan yang menghina pada spanduk, poster, baju dan atribut lainnya dengan cara apapun
4. Seluruh tersangka pengeroyokan Haringga Sirla
Jenis pelanggaran: melakukan provokasi hingga pengeroyokan disertai pemukulan terhadap suporter Persija Jakarta hingga tewas.
Hukuman: Sanksi semua tersangka pengeroyokan Haringga Sirila dihukum larangan menonton sepakbola di wilayah Republik Indonesia seumur hidup.
