Anggota DPR RI Syauqie Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden demi Netralitas
·waktu baca 2 menit

JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi V, Muhammad Syauqie, S.Hut, menyatakan dukungannya agar institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Menurutnya, posisi tersebut penting untuk menjaga peran Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) yang profesional dan independen.
Syauqie menilai, keberadaan Polri di bawah Presiden justru memperkuat independensi institusi tersebut dalam menegakkan hukum serta menjaga stabilitas nasional. Dengan demikian, Polri dapat menjalankan fungsi utamanya tanpa terpengaruh kepentingan politik praktis.
“Polri harus tetap menjadi penjaga harkamtibmas. Dengan berada langsung di bawah Presiden, Polri bisa lebih independen dan tidak terseret kepentingan politik tertentu,” ujarnya.
Sikap tersebut sejalan dengan hasil Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digelar di DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menyampaikan delapan poin reformasi Polri sebagai pedoman pembenahan institusi kepolisian ke depan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa salah satu poin utama reformasi menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dan tidak berbentuk kementerian.
“Sebagaimana sudah kami sampaikan dan kawan-kawan bisa dengar langsung, delapan poin reformasi Polri isinya sudah kami bacakan,” kata Habiburokhman usai rapat kerja.
Dalam poin pertama reformasi Polri disebutkan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syauqie berharap, reformasi Polri yang dirumuskan Komisi III DPR RI dapat semakin memperkuat profesionalisme serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (ram)
