Konten Media Partner

Pasca Penertiban, Pengurus Koperasi Plasma di Kotim Didesak Bertanggung Jawab

27 Maret 2025 9:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Satgas PKH saat melakukan penyitaan terhadap kawasan hutan yang ditanami sawit. (Foto : Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tim Satgas PKH saat melakukan penyitaan terhadap kawasan hutan yang ditanami sawit. (Foto : Istimewa)
ADVERTISEMENT
SAMPIT – Penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin mengungkapkan masalah besar dalam pengelolaan koperasi plasma di daerah tersebut. Banyak temuan yang menunjukkan bahwa sejumlah koperasi plasma yang ada di wilayah ini diduga kuat tidak memiliki izin yang sah, bahkan ada yang dibangun di atas kawasan hutan.
ADVERTISEMENT
Seiring dengan penertiban yang berlangsung, sejumlah pengurus koperasi plasma terungkap mulai panik, mengingat selama ini banyak dari koperasi tersebut hanya memberikan keuntungan bagi segelintir oknum, bukan masyarakat luas. Fenomena ini mendorong salah satu aktivis lingkungan, seperti Hendy, untuk angkat bicara dan memberikan dukungan terhadap penertiban yang dilakukan oleh Satgas PKH.
“Selama ini koperasi plasma seharusnya dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat, namun faktanya justru hampir dua dekade berjalan, kesejahteraan yang dijanjikan belum terlihat,” ujar Hendy, Rabu (26/3/2025).
Hendy, yang sudah melakukan penelusuran terhadap berbagai koperasi plasma yang bermitra dengan perusahaan kelapa sawit, menemukan bahwa banyak koperasi tersebut tidak membawa manfaat signifikan bagi anggotanya. Sebaliknya, yang meraih keuntungan justru pengurus koperasi itu sendiri.
ADVERTISEMENT
“Karena banyaknya penyalahgunaan yang terjadi, kami mendukung agar lahan-lahan koperasi bermasalah ini disita dan dikelola oleh negara demi kepentingan masyarakat,” tegas Hendy.
Menurut Hendy, persoalan yang muncul dari koperasi plasma di Kotim sangatlah kompleks. Ia juga menekankan pentingnya dilakukan audit menyeluruh untuk memastikan bahwa pengelolaan koperasi tidak merugikan negara atau masyarakat.
“Apabila ditemukan ada kerugian negara atau daerah, kami sepenuhnya mendukung agar masalah ini dibawa ke ranah hukum,” lanjutnya.
Hendy juga meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dan memeriksa koperasi plasma di Kotim untuk memastikan mana yang dikelola dengan baik dan mana yang hanya digunakan sebagai sarana untuk memperkaya diri segelintir pihak.
“Kami mendesak agar tindakan tegas diambil agar tidak ada lagi yang memanfaatkan koperasi plasma untuk kepentingan pribadi dan merugikan masyarakat,” tutup Hendy.**
ADVERTISEMENT
(Maulana Kawit)