Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Polres Lamandau dan Polda Kalteng Berhasil Gagalkan Peredaran 50,6 Kg Sabu
16 Oktober 2024 9:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA - Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Lamandau dan Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menyita 50,6 kilogram sabu.
ADVERTISEMENT
Penangkapan dilakukan terhadap satu tersangka berinisial W di wilayah Kabupaten Lamandau. Selasa, 15 Oktober 2024
Penangkapan ini bermula dari patroli gabungan yang menghentikan mobil Toyota Calya di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Saat diperiksa, pengemudi mengaku membawa jerigen berisi minyak.
Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, jerigen tersebut ternyata berisi 47 bungkus sabu yang disamarkan dalam kemasan teh Cina.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Djoko Poerwanto menyatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras bersama.
"Ini merupakan kerja tim dari Polda Kalteng dan Polres Lamandau. Sebelumnya jumlah tangkapan sabu hanya 33 kg, kini kita berhasil mengamankan 50,6 kg," ujarnya saat konferensi pers.
Djoko menambahkan, narkoba yang diamankan rencananya akan diedarkan di Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
"Dengan jumlah ini, kita berhasil menyelamatkan lebih dari 1 juta jiwa dari bahaya narkoba," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka W dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Narkoba yang disita rencananya akan segera dimusnahkan setelah proses hukum selesai. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (And)