Konten Media Partner

Putusan Janggal, PH Jepang Gugat PT Palangka Raya ke KY dan Bawas MA

Berita Sampit

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Brata Ruswanda, Poltak Silitonga atau PH Jepang. (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Brata Ruswanda, Poltak Silitonga atau PH Jepang. (Ist)

PANGKALAN BUN - Kuasa Hukum ahli waris almarhum Barata Ruswanda, Poltak Silitonga atau PH Jepang melayangkan laporan resmi kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dr. Pujiastuti Handayani, beserta tiga majelis hakim dalam perkara banding perdata nomor 17/Pdt.G/2025/PN PBun.

Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran etik serta sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim yang dipimpin Bonny Sanggah, dengan anggota Sigit Sutrisno dan Heru Budiyanto. PH Jepang menilai putusan tingkat banding tersebut berpotensi merugikan pihak ahli waris Barata Ruswanda.

“Kami tidak bisa membiarkan dugaan penyimpangan perilaku yang dapat mencederai keadilan,” kata Poltak Silitonga, Rabu (19/11).

Ia menegaskan, pelaporan ini bukan bentuk tekanan terhadap lembaga pengadilan, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas peradilan. Menurut Poltak, KY dan Bawas MA memiliki mandat untuk menilai independensi serta etika hakim secara objektif.

“Kami ingin lembaga peradilan bersih dan para pencari keadilan tidak dirugikan,” ujarnya.

PH Jepang berharap proses pemeriksaan berjalan transparan dan menjadi momentum evaluasi internal di lingkungan peradilan.