Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten Media Partner
Satgas PKH Bongkar Modus PT Makin Grup, Koperasi Jadi Tameng di Kawasan Hutan
24 Maret 2025 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
SAMPIT – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita lahan yang diduga berada di kawasan hutan dan terkait dengan operasional PT Makin Grup di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Penyitaan ini mengungkap dugaan modus operandi perusahaan yang memanfaatkan koperasi plasma dalam perluasan perkebunan kelapa sawit.
ADVERTISEMENT
Sejumlah kepala desa dan ketua koperasi mendatangi Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, untuk meminta kejelasan mengenai status lahan plasma mereka yang terdampak penyitaan. Mereka khawatir lahan yang telah dikelola selama bertahun-tahun akan dirampas negara tanpa solusi bagi masyarakat yang bergantung pada lahan tersebut.
Diketahui, Makin Grup membina setidaknya 17 koperasi plasma yang tersebar di beberapa kecamatan di Kotawaringin Timur. Namun, sebagian besar lahan koperasi kini masuk dalam penyitaan Satgas PKH.
Ketua Koperasi: Kami Dikorbankan
Ketua Koperasi Melati, Sabarani, yang bermitra dengan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia, mengungkapkan pihaknya menghadapi kendala dalam pengajuan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman (IUPHKM). Mereka diarahkan untuk mengajukan pemutihan kawasan, tetapi hingga kini prosesnya masih belum selesai.
ADVERTISEMENT
Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, koperasi meminta kejelasan dari pemerintah mengenai status perizinan yang masih dalam proses.
"Kami berharap izin segera diselesaikan agar lahan tidak disita. Koperasi Melati sudah berdiri sejak 2003 dan kami sudah mengurus izin hingga mendapatkan IUP, tetapi masa berlakunya hanya dua tahun. Akibatnya, lahan kembali masuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)," ujar Sabarani.
Menurutnya, permasalahan serupa juga dialami koperasi lain yang bermitra dengan Makin Grup. Hingga saat ini, proses perizinan masih ditangani oleh pihak legal perusahaan, tetapi tidak ada kejelasan selama bertahun-tahun.
"Jangan sampai lahan 106 hektare milik Koperasi Melati disita, karena masyarakat yang akan telantar," tegasnya.
DPRD Kotim Desak PT Makin Tuntaskan Administrasi
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menyatakan pihaknya akan memperjuangkan hak koperasi yang bermitra dengan PT Makin, terutama terkait pengelolaan lahan di kawasan hutan.
Rimbun menyebut beberapa koperasi di Desa Tehang, Desa Pamalian, dan Desa Hanjalipan terdampak penyitaan lahan. Ia mengapresiasi upaya para kepala desa dan ketua koperasi dalam memperjuangkan hak masyarakat.
"DPRD Kotim akan berusaha memastikan koperasi tetap mendapatkan haknya dalam skema kemitraan dengan perusahaan," katanya.
Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar lahan yang disita merupakan bagian dari program pemerintah terkait kewajiban perusahaan menyediakan 20 persen lahan plasma bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 dan Permentan Nomor 38 Tahun 2013.
Rimbun menyesalkan sikap manajemen PT Makin yang dinilai tidak serius dalam menyelesaikan administrasi perizinan. Hingga kini, belum ada kejelasan dari perusahaan terkait proses pelepasan kawasan sesuai peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Kami mendesak PT Makin segera menyelesaikan administrasi yang diperlukan agar masyarakat dan koperasi tidak dirugikan," ujarnya.
Saat ini, lahan milik PT Makin Grup dan koperasi mitranya telah dipasangi papan penyitaan oleh Satgas PKH sebagai tanda bahwa area tersebut berada dalam proses hukum terkait dugaan penggunaan kawasan hutan secara ilegal.**
(Maulana Kawit)