news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

THR Wajib Dibayar Tepat Waktu, DPRD Kalteng Minta Perusahaan Patuhi Aturan

22 Maret 2025 22:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Prov. Kalteng Abdul Hafid (Foto : Doc Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Prov. Kalteng Abdul Hafid (Foto : Doc Pribadi)
ADVERTISEMENT
SAMPIT – Menjelang Hari Raya, ribuan pekerja di Kalimantan Tengah menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.
ADVERTISEMENT
Namun, masih ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Hafid, mengingatkan pengusaha agar membayarkan THR tepat waktu. Menurutnya, keterlambatan pencairan THR dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja dan bisa dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Jika ada keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkan, pekerja dapat melapor ke dinas terkait,” kata Hafid.
Ia merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur bahwa THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, besaran THR juga harus diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja karyawan.
ADVERTISEMENT
Menurut Hafid, pembayaran THR tepat waktu sangat penting, terutama bagi pekerja yang ingin melakukan perjalanan mudik. Jika ada keterlambatan, maka perencanaan mudik mereka bisa terganggu.
“Keterlambatan pembayaran THR bisa berdampak besar, terutama bagi pekerja yang bergantung pada dana tersebut untuk mudik. Jika pencairan molor, kepadatan arus mudik bisa semakin meningkat,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah dan instansi terkait untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR agar sesuai ketentuan.
“Pemerintah harus memastikan perusahaan mematuhi aturan. Jangan sampai ada pekerja yang haknya dirugikan,” katanya.
Hafid menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan bisa dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara operasional perusahaan.
Ia berharap perusahaan tidak menunggu adanya laporan dari pekerja untuk menunaikan kewajiban mereka.
ADVERTISEMENT
“Setiap tahun, masalah THR ini selalu muncul. Kami berharap tahun ini tidak ada lagi perusahaan yang abai terhadap hak pekerja,” kata Hafid.
Sebagai mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotawaringin Timur, Hafid juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pembayaran THR agar tidak menimbulkan polemik antara pekerja dan perusahaan.
“Pekerja harus memahami hak mereka dan tidak ragu untuk melapor jika ada pelanggaran. DPRD siap mengawal aspirasi pekerja yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Editor: Maulana Kawit