Transaksi Sabu di Pangkalan Bun Digagalkan, Polres Kobar Tangkap Tiga Tersangka
·waktu baca 2 menit

PANGKALAN BUN - Upaya peredaran narkotika di Kotawaringin Barat kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar menyergap transaksi sabu yang diduga akan berlangsung di kawasan Kilometer 7 Jalan Ahmad Shaleh, Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun. Dari penggerebekan itu, polisi menyita lebih dari satu ons sabu beserta narkotika jenis lain.
Penindakan berlangsung cepat dan tegas. Letusan senjata api peringatan terdengar sesaat sebelum aparat menguasai situasi. Dua orang yang diduga terlibat transaksi tidak mampu mengelak ketika diminta menunjukkan barang bukti. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu mengaku sempat terkejut dengan kehadiran polisi bersenjata.
Sebelum penggerebekan terjadi, situasi di lokasi tampak biasa. Sebuah mobil terlihat parkir di pinggir jalan, disusul seorang pengendara sepeda motor yang berhenti tak jauh dari sana. Aktivitas keduanya awalnya tidak menimbulkan kecurigaan, lantaran kawasan tersebut memang kerap dilalui warga.
Namun, gelagat mencurigakan mulai terlihat ketika pengendara motor tersebut berlama-lama memainkan telepon genggamnya. “Sekitar setengah jam duduk sambil pegang handphone, seperti menunggu atau berkomunikasi dengan seseorang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak lama berselang, aparat kepolisian datang dan langsung melakukan penyergapan. Pengendara sepeda motor sempat berupaya membuang telepon genggamnya, namun berhasil diamankan petugas. Polisi juga menyita sebuah tas yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.
Kepala Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat AKP M. Yosep Sukma Wijaya mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda.
"Dua tersangka ditangkap di Jalan Ahmad Shaleh, sementara satu tersangka lainnya diamankan di sebuah rumah di Jalan Natai Buntar, Kelurahan Pasir Panjang. Ketiganya masing-masing berinisial JS (42), BS (47), dan GAF (38)," jelas Yosep.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat kotor 103,2 gram serta delapan butir pil ekstasi seberat 3,99 gram. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
