Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Digerebek di Indekos, 5 Fakta Penangkapan Zaki Kapten Band Terkait Narkoba
16 Januari 2021 15:04 WIB
Tulisan dari Berita Selebritis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada Rabu (13/1/2021), Supriyatno bersama dengan vokalis Kapten Band , Achmad Zaki, digerebek oleh polisi. Kapten Band adalah sebuah band asal Bandung yang terdiri dari empat personel. Band ini mengeluarkan album pertamanya yang berjdul Kapten tahun 2006 silam.
ADVERTISEMENT
Berikut lima fakta soal penangkapan Zaki Kapten Band terkait narkoba, dirangkum dari kumparanNEWS.
1. Polisi Terima Informasi Transaksi Narkotika
Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah menjelaskan peristiwa bermula ketika polisi menerima informasi dari warga adanya transaksi narkoba di Jalan Cikondang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
2. Polisi Amankan Dua Pelaku di Kos Zaki Beserta Barang Bukti
Polisi berhasil mengamankan dua pelaku di indekos milik Zaki pada tanggal 13 Januari lalu. Polisi, menurut Ricky, turut mengamankan barang bukti dari pengungkapan tersebut seperti satu bungkus plastik klip hingga dua unit ponsel.
"Setelah dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 gram, satu buah alat isap sabu, satu korek gas, dan dua unit handphone," kata dia di Kantor Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jumat (15/1).
ADVERTISEMENT
3. Hasil Lab Nyatakan Zaki Kapten Band Positif
Setelah diamankan, sambung Ricky, hasil laboratorium memastikan keduanya positif mengkonsumsi sabu. Dua pelaku dipastikan hanya berperan sebagai pengguna. Kini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
4. Pernah Konsumsi Narkoba pada 2015 dan Sempat Berhenti
Rupanya, Zaki Kapten Band juga pernah mengkonsumsi sabu pada tahun 2015, namun telah berhenti pada tahun 2018 lalu. Kepada polisi, Zaki mengungkapkan dirinya kembali memakai narkotika lantaran salah pergaulan dan kegiatannya terhenti akibat pandemi.
Namun, ia tak pernah memakai narkoba dengan personel lainnya. Baginya, konsumsi sabu hanya sebagai upaya menyibukkan diri.
5. Terancam Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (bel)
ADVERTISEMENT