Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
10 Pilar Utama Demokrasi yang Terdapat di Negara Indonesia
3 Februari 2024 21:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa pilar utama demokrasi di Indonesia? Kalimat seperti itu merupakan pertanyaan yang memungkinkan untuk muncul dalam pembahasan atau pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
ADVERTISEMENT
Pilar demokrasi di Indonesia terdiri dari sepuluh unsur yang mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. Kondisi tersebut dapat terjadi karena Indonesia menggunakan demokrasi Pancasila sebagai sistem politiknya.
Apa Pilar Utama Demokrasi di Indonesia?
Apa pilar utama demokrasi di Indonesia? Pertanyaan tersebut memiliki banyak jawaban karena faktanya Indonesia memiliki sepuluh pilar demokrasi. Sepuluh pilar demokrasi tersebut terbentuk karena negara ini mempunyai sistem demokrasi Pancasila .
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan 2 SMA Kelas XI, Haslim (2007: 43 – 44), berikut adalah sepuluh pilar demokrasi Pancasila yang terdapat di negara Indonesia.
1. Berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang menolak liberalisme dan sekulerisme, tetapi menganut dasar paham berkesadaran religius atau menolak ateisme.
2. Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)
Demokrasi Pancasila menjunjung tinggi HAM. Hal tersebut sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1946 pasal 26 sampai 34, pasal 28A sampai 28J hasil amandemen ke-2, serta tercantum dalam Ketetapan MPR.
ADVERTISEMENT
3. Berkedaulatan Rakyat
Demokrasi Pancasila merupakan sistem politik yang menganut kedaulatan rakyat sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
4. Didukung oleh Kecerdasan Warga Negara
Supaya tumbuh sistem demokrasi yang sehat, diperlukan peran warga negara yang cerdas sebagai bentuk partisipasi politik warga negara.
5. Menganut Sistem Pemisahan atau Pembagian Kekuasaan
Indonesia menganut teori pembagian kekuasaan yang bertumpu pada kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan eksaminatif.
6. Menerapkan Prinsip Rule of Law
Sistem politik demokrasi Pancasila menganut prinsip rule of law, artinya hukum adalah panglima atau yang berdaulat dalam sistem politik demokrasi Pancasila. Hal tersebut dibuktikan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
7. Menjamin Otonomi Daerah
Otonomi daerah dalam sistem politik demokrasi Pancasila adalah suatu keharusan. Oleh sebab itu, pada masa reformasi keluar UU No. 22 tahun 1999 tahun Otonom Daerah yang kemudian diperbaharui dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
8. Berkeadilan Sosial
Sistem politik dengan dibangun hendaknya mampu menciptakan masyarakat madani yang modern dan berkeadilan sesuai yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
9. Mengusahakan Kesejahteraan rakyat
Sistem politik adalah alat dan sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat sehingga nilai-nilai demokrasi yang dibangun tidak mencederai demokrasi itu sendiri.
10. Sistem Peradilan yang Merdeka, Bebas, dan Tidak Memihak
Guna menjamin berjalannya sistem politik demokrasi Pancasila maka dibangun kekuasaan yudikatif yang berwibawa dan terhormat. Oleh karena itu, pada masa reformasi, penataan dalam bidang yudikatif pun dilakukan.
Jadi, apa pilar utama demokrasi di Indonesia ? Pilar utama demokrasi di Indonesia ada sepuluh unsur. Tiga di antaranya adalah berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi HAM, dan berkedaulatan rakyat. (AA)
ADVERTISEMENT