Konten dari Pengguna

11 Tanggungjawab Guru kepada Profesi sesuai Pemendikbudristek No. 67 Tahun 2024

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apa Tanggungjawab Guru Kepada Profesi Sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024? , Foto: Unsplash/Ababsolutum.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa Tanggungjawab Guru Kepada Profesi Sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024? , Foto: Unsplash/Ababsolutum.

Pada latihan pemahaman Modul 3 FPPN Topik 3 terdapat soal “Apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?”. Permendikbudristek tersebut memang mengatur tentang tanggungjawab seorang guru.

Dasar teori yang dipelajari adalah tentang Mari Kita Junjung Kode Etik Guru. Guru sebagai seorang pendidik memiliki tanggungjawab yang cukup besar, sehingga sikap profesionalismenya harus dijaga.

Apa Tanggungjawab Guru kepada Profesi sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?

Ilustrasi Apa Tanggungjawab Guru Kepada Profesi Sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024? , Foto: Unsplash/Tzido.

Dikutip dari laman peraturan.bpk.go.id, guru atau pendidik harus memiliki kode etik guru yang memuat norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. Guru memiliki tanggungjawab, tidak hanya kepada peserta didik, tetapi juga terhadap profesinya.

Kode etik ini menjadi pedoman perilaku dalam menjalankan tugasnya, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Oleh karena itu, pemahaman guru terhadap tanggung jawab profesinya sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut sangat penting agar kualitas pendidikan dapat terjaga.

Apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024? Tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 Pasal 8 ayat (2), yaitu sebagai berikut.

  1. Setia dan patuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

  3. Memberikan keteladanan serta menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air.

  4. Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, serta menunjukkan kesetiakawanan dan empati terhadap rekan seprofesi.

  5. Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi profesional, serta menjaga harkat dan reputasi profesi guru.

  6. Menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif, dan akomodatif dalam praktik pendidikan.

  7. Menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, menyenangkan, serta bersikap objektif, terbuka, edukatif, dan saling menghargai.

  8. Membentuk pribadi peserta didik yang berkarakter, serta memberikan fasilitasi pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik.

  9. Memastikan keamanan dan kesehatan jiwa raga peserta didik, terutama dalam pencegahan tindak atau bentuk kekerasan.

  10. Menjalin hubungan dan komunikasi yang harmonis dan demokratis, serta bekerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan potensi peserta didik untuk meningkatkan mutu pendidikan.

  11. Menghormati privasi, serta berempati terhadap kondisi dan kemampuan orang tua/wali peserta didik.

Baca Juga: Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 Topik 1 tentang Filsafat Pancasila

Jadi, apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024? Jawabannya adalah mengedepankan keteladanan. Selain itu, masih ada tanggungjawab lainnya seperti disebutkan di atas. (Umi)