Konten dari Pengguna

13 Cara Memasang Bendera Merah Putih sesuai Aturan yang Berlaku

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Memasang Bendera Merah Putih. Sumber Unsplash/Inna Safa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Memasang Bendera Merah Putih. Sumber Unsplash/Inna Safa

Warga negara Indonesia memperingati Hari Kemerdekaan dengan memasang bendera kebangsaan di rumahnya. Cara memasang bendera merah putih harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah mewajibkan seluruh rakyatnya untuk memasang bendera merah putih di depan rumah, setiap tanggal 17 Agustus. Tujuannya sebagai tanda penghormatan bagi pahlawan pejuang kemerdekaan.

13 Cara Memasang Bendera Merah Putih bagi Warga Negara Indonesia

Ilustrasi Cara Memasang Bendera Merah Putih. Sumber Unsplash/Lintang Drestanta

Pemasangan bendera merah putih diatur dalam Undang-undang No.24 Tahun 2009. Berdasarkan buku Mengenal Indonesia, Boli Sabon Max (2019:30), berikut adalah 13 cara memasang bendera merah putih yang benar.

  1. Bendera merah putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.

  2. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, yang kedua bagiannya berukuran sama.

  3. Bendera negara ini dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur, dengan ketentuan ukuran 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di luar ruangan.

  4. Pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

  5. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera merah putih dapat dilakukan pada malam hari.

  6. Keadaan tertentu antara lain menghormati kunjungan kepala negara lain, darurat perang, perlombaan olahraga, renungan suci, keadaan sangat bersuka cita, atau keadaan sangat berduka cita.

  7. Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus.

  8. Kewajiban ini ditujukan oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan bangunan dan alat transportasi di wilayah RI.

  9. Dalam rangka pengibaran bendera merah putih di rumah, maka pemerintah daerah memberikan bendera kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

  10. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera merah putih dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

  11. Hari-hari besar nasional antara lain tanggal 2 Mei (Hari Pendidikan Nasional), tanggal 20 Mei (Hari Kebangkitan Nasional), tanggal 1 Oktober (Hari Kesaktian Pancasila), dan lainnya.

  12. Peristiwa lain adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah, dan pada perayaan dirgahayu daerah.

  13. Bendera merah putih wajib dikibarkan setiap hari, di istana Presiden dan Wakil Presiden, gedung atau kantor lembaga negara.

Baca juga: 10 Langkah Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar

Bendera merah putih adalah bendera kehormatan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, cara memasang bendera merah putih harus sesuai dengan peraturan undang-undang RI yang berlaku. (DK)