13 Rukun Shalat yang Wajib Diketahui Agar Pahala Sholat Diterima

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
28 Januari 2021 16:13 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Melaksanakan Sholat Sesuai dengan Rukun Sholatnya. Foto: dok Adobe Stock
zoom-in-whitePerbesar
Melaksanakan Sholat Sesuai dengan Rukun Sholatnya. Foto: dok Adobe Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Shalat merupakan salah satu ibadah yang termasuk ke dalam ibadah wajib bagi seluruh umat Islam di muka bumi ini. Selain wajib, beberapa ibadah shalat juga termasuk ke dalam ibadah sunnah.
ADVERTISEMENT
Untuk dapat menjalankan ibadah shalat yang baik dan benar, umat Muslim perlu memahami 13 rukun shalat yang wajib diamalkan beserta syarat sah dan wajibnya. Apa saja?

13 Rukun Shalat yang Wajib yang Harus Dipahami

Menjalankan Ibadah Sholat Sunnah Maupun Wajib Sesuai dengan Rukun Sholat. Foto: dok Adobe Stock
Dalam shalat, umat Muslim perlu mengamalkan beberapa hal yang wajib diamalkan. Hal ini menjadi kewajiban bagi kita yang menjalankan shalat agar shalat yang dilaksanakan dapat diterima pahalanya oleh Allah SWT.
Rukun shalat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang wajib diamalkan dalam shalat. 13 rukun shalat berikut ini adalah rukun shalat yang dapat dipahami.
1. Berdiri bagi yang mampu
2. Niat dalam hati
3. Takbiratul ihram
4. Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat.
5. Rukuk dan tuma’ninah
ADVERTISEMENT
6. Itidal setelah rukuk dan tumakninah.
7. Sujud dua kali dengan tumakninah.
8. Duduk antara dua sujud dengan tumakninah.
9. Duduk tasyahud akhir
10. membaca tasyahud akhir
11. Membaca shalawat nabi pada tasyahud akhir
12. Membaca salam yang pertama
13. Tertib melakukan rukun secara berurutan.
13 rukun shalat tersebut berlaku untuk semua shalat, baik itu shalat wajib maupun shalat sunah. Dalam shalat yang diamalkan setiap hari, kita perlu memerhatikan tiap-tiap rukun shalat agar amalan ibadah dapat diterima oleh Allah.
Shalat dapat dikerjakan dengan cara berjamaah maupun sendiri-sendiri, bergantung pada shalat apa yang sedang dilaksanakan.
Beberapa shalat yang dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri adalah shalat fardhu atau shalat wajib dan shalat tarawih.
ADVERTISEMENT
Selain shalat-shalat tersebut, ada pula shalat yang harus dilakukan berjamaah, antara lain shalat Jumat, salat Hari Raya (Ied), dan shalat Istisqa' atau shalat minta hujan.

Syarat Sah Shalat

Ilustrasi pelaksanaan shalat berjamaah. Foto: Pexels
Syarat sah shalat merupakan hal-hal yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum dan selama pelaksanaan shalat agar hukumnya sah. Apabila salah satu dari hal-hal yang termasuk syarat sah shalat tidak terpenuhi, maka shalatnya menjadi batal.
Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Minhaj menyebutkan bahwa ada beberapa syarat sah shalat yang harus terpenuhi, yaitu:

1. Mengetahui Waktu Shalat

Bila seseorang melakukan shalat tanpa pernah tahu apakah waktunya sudah masuk atau belum, shalatnya itu tidak memenuhi syarat. Sebab, mengetahui dengan pasti bahwa waktu shalat sudah masuk adalah bagian dari syarat sah shalat.
ADVERTISEMENT
Bahkan, meskipun seseorang yang shalat sudah masuk waktunya, dia tidak tahu bahwa itu sudah memasuki waktu shalat, maka shalatnya menjadi tidak sah.
Dasar keharusan adanya syarat masuk waktu shalat adalah firman Allah SWT sebagai berikut:
إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: "Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa: 103)
Ada lima shalat yang hukumnya fardhu 'ain bagi setiap Muslim dan Muslimah, yaitu Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh.

2. Menghadap Kiblat

Tidak sah shalat yang dikerjakan apabila tidak dilakukan dengan menghadap ke kiblat. Kiblat adalah arah letak bangunan Kakbah. Setiap orang yang melakukan shalat wajib menghadap kiblat dengan dua syarat, yaitu mampu dan dalam keadaan aman.
ADVERTISEMENT
Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 150 berikut:
وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلٌ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
Artinya: "Dan dari mana saja kamu, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya." (QS. Al-Baqarah: 150)

3. Menutup Aurat

Ilustrasi shalat bagi Muslim harus menutup aurat, termasuk wanita mengenakan khimar. Foto: Pexels
Tidak sah seseorang melakukan shalat bila auratnya terbuka, meskipun dia shalat sendirian jauh dari penglihatan orang laih atau shalat di tempat yang gelap.
Dalil atas kewajiban menutup aurat pada saat melakukan shalat adalah firman Allah berikut ini:
يَابَنِي ءَادَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدِ
Artinya: "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap masjid." (QS. Al-A'raf: 31)
ADVERTISEMENT
Ibnu Abbas RA berkata bahwa yang dimaksud dengan pakaian yang indah dalam ayat tersebut maksudnya adalah pakaian yang menutup aurat.
Selain itu, ada hadits Nabi Muhammad SAW yang menegaskan kewajiban wanita memakai khimar pada saat shalat. Berikut keterangan haditsnya:
ﷺ قَالَ لَا يَقْبَلُ اللَّهِ صَلَاةَ حَائِضِ إِلَّا عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ بِخِمَارٍ
"Dari Aisyah RA bahwa Rasulullah bersabda, 'Tidak sah shalat seorang wanita yang sudah mendapat haid kecuali dengan memakai khimar.'" (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasai)
Khimar adalah kerudung yang menutup kepala seorang wanita. Kewajiban menutup aurat ini berlaku bagi setiap wanita yang sudah pernah haid, baik di dalam shalat maupun di luar shalat.
Untuk di luar shalat, ini menjadi pengecualian apabila wanita Muslim berada di dalam rumahnya yang terlindung dari penglihatan laki-laki yang bukan mahramnya.
ADVERTISEMENT

4. Suci dari Hadats Kecil dan Besar

Hadats terbagi menjadi dua, yaitu hadats besar dan hadats kecil. Hadats besar adalah haid, nifas, dan janabah. Untuk menghilangkan hadats besar harus dengan mandi junub.
Sementara hadats kecil adalah kondisi di mana seseorang tidak punya wudhu atau batal dari wudhu-nya. Untuk menghilangkan hadats kecil ini bisa dilakukan dengan wudhu, tetapi boleh dengan bertayammum jika tidak ada air.

5. Suci dari Najis (Badan, Pakaian, dan Tempat)

Tidak sah seseorang shalat dalam keadaan badan, pakaian, dan tempat shalatnya terkena najis. Sebelum berwudhu, wajiblah atas orang tersebut untuk menghilangkan najis.
Setelah itu, barulah berwudhu untuk mengangkat hadats dan mulai shalat. Dalil keharusan sucinya pakaian dari najis adalah firman Allah berikut:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Artinya: "Dan pakaianmu, bersihkanlah." (QS. Al-Muddatstsir: 4)
Ibnu Sirin mengatakan bahwa makna ayat tersebut adalah perintah untuk mencuci pakaian dengan air agar menghilangkan najis.
ADVERTISEMENT
Selain itu, umat Muslim harus melaksanakan shalat di tempat suci yang bersih dan tidak ada najis. Hal ini sebagaimana keterangan hadits berikut:
"Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari bahwa Rasulullah bersabda, 'Aku diberikan lima perkara yang mana belum pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku:
(1) Dahulu setiap Nabi diutus kepada kaumnya secara khusus, sedangkan aku diutus kepada setiap bangsa merah dan hitam. (2) Ghanimah dihalalkan untukku, namun tidak dihalalkan untuk seorang pun sebelumku.
(3) Bumi itu dijadikan untukku dalam keadaan suci dan mensucikan dan (sebagai) masjid juga, maka siapa pun yang mana waktu shalat mendapatinya maka dia bisa shalat di mana pun dia berada.
(4) Aku ditolong dengan rasa takut (yang merasuk pada musuh di hadapanku) sejauh jarak perjalanan satu bulan. (5) Aku diberi syafaat." (HR Bukhari Muslim).
ADVERTISEMENT
Dalam hadits riwayat Imam Tirmidzi, Rasulullah melarang shalat di tujuh tempat, yaitu tempat sampah, tempat penyembelihan hewan, kuburan, jalanan, kamar mandi, tempat unta, dan di atas baitullah.

Syarat Wajib Shalat

Ilustrasi seorang Muslim yang melaksanakan shalat harus beragama Islam. Foto: Pexels
Selain syarat sah shalat, ada pula syarat wajib yang harus dipenuhi umat Muslim untuk melaksanakan shalat. Adapun yang termasuk dalam syarat wajib shalat adalah hal-hal berikut ini.

1. Beragama Islam

Seseorang harus beragama Islam terlebih dahulu agar punya beban kewajiban shalat. Selama seseorang belum menjadi Muslim, maka tidak ada beban kewajiban shalat baginya.
Meski tidak kewajiban baginya, orang bukan Muslim tetap mendapatkan siksa di akhirat nanti. Sebab, perintah shalat dari Allah SWT ini berlaku untuk semua manusia, baik Muslim maupun non-Muslim.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, apabila yang bukan Muslim mengerjakan shalat, shalatnya tetap tidak sah, kecuali setelah dia masuk Islam. Jika ada seorang non-Muslim yang kemudian masuk Islam, tidak ada kewajiban untuk mengganti shalat yang selama ini ditinggalkannya.

2. Balig

Seorang anak kecil yang belum mengalami balig tidak wajib shalat. Hal ini didasarkan oleh sabda Rasulullah berikut:
عَنْ عَائِشَةَ لله عَنْ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: رُفِعَ القَلَمُ عَنْ ثَلاثَةِ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يَفِيقَ وَعَنِ يَسْتَقظ
"Dari Ali RA dan Umar RA bahwa Rasulullah bersabda, 'Pena telah diangkat dari tiga orang, dari seorang yang tidur hingga terjaga, dari seorang anak kecil hingga mimpi, dan dari seorang gila hingga waras.'" (HR. Ahmad, Abu Daud, Al-Hakim)
ADVERTISEMENT
Pada anak laki-laki, balig ditandai dengan telah keluarnya mani. Sementara pada anak perempuan, balig ditandai dengan telah keluarnya darah haid.
Meskipun seorang anak kecil belum balig, orangtua mereka tetap dianjurkan untuk memerintahkan shalat ketika anak berusia 7 tahun. Berikut dalilnya:
عَنْ عَمْرُو بْنِ شُعَيبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ الله له قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مُرُوا صِبْيَانَكُمْ بِالصَّلاةِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ سِنِيْنَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ
في المضاجع
"Perintahkanlah anakmu untuk shalat pada usia 7 tahun dan pukullah pada usia 10 tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka (anak-anak laki dan anak-anak perempuan)." (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Al-Hakim)

3. Berakal

Kewajiban shalat lima waktu hanya berlaku untuk mereka yang mempunyai akal atau dalam kondisi waras. Sementara orang yang tidak waras seperti gila, ayan, dan memiliki penyakit saraf tertentu tidak wajib mengerjakan shalat.
ADVERTISEMENT
Sebab orang yang demikian tidak sadar diri dan tidak mampu berpikir. Maka tidak ada beban kewajiban beribadah atas dirinya. Kewajiban shalat hanya berlaku pada saat mereka sadar dan waras.

4. Suci dari Haid dan Nifas

Suci dari haid dan nifas merupakan syarat wajib dan sahnya shalat, baik itu shalat fardhu ataupun sunnah. Haid dan nifas termasuk hadats besar yang untuk menghilangkannya diperlukan mandi junub.
Apabila seseorang dalam keadaan haid atau nifas melaksanakan shalat, shalatnya batal dan tidak diterima. Hal ini sebagaimana diterangkan hadits berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ لله أَنَّ رَسُول الله ﷺ قَال : لا يَقْبَلُ الله صَلَاة امرِءٍ مُحْدِثٍ
حَتَّى يَتَوَضَا
"Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah bersabda, 'Allah tidak menerima shalat seorang bila berhadats sampai dia berwudu.'" (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
ADVERTISEMENT

5. Sehat Pancaindra

Sehat dari pancaidra artinya ada pancaindra yang masih berfungsi normal, meskipun hanya mendengar saja atau melihat. Apabila seorang Muslim masih sehat pancaindranya, wajib atasnya untuk melaksanakan shalat.
Itulah penjelasan mengenai 13 rukun shalat hingga syarat shalat yang wajib diperhatikan umat Muslim. Dalam 13 rukun shalat tersebut harus kita kerjakan sungguh-sungguh dan penuh dengan kekhusyuan agar dapat memperoleh pahala dan dapat diterima oleh Allah.
(DA & SFR)