Konten dari Pengguna

15 Sumber Hukum Acara Perdata dan Penjelasannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
24 November 2021 8:31 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Hukum Acara Perdata dan Penjelasannya, Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Hukum Acara Perdata dan Penjelasannya, Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Hukum acara perdata adalah serangkaian prosedur, kaidah, dan peraturan hukum yang mengatur pelaksanaan formil hukum perdata dalam tata hukum positif suatu negara. Seperti hukum lainnya, hukum acara perdata juga memiliki sumber hukum acara perdata.
ADVERTISEMENT

15 Sumber Hukum Acara Perdata

Sumber Hukum Acara Perdata dan Penjelasannya, Foto: Pixabay
Melansir buku Hukum Perdata Dan Hukum Acara Perdata, Irawaty, S.H., M.H., Ph.D & Martini, S.H., M.H., (2019:37-38), inilah sumber hukum acara perdata:
HIR adalah hukum acara perdata yang berlaku di pulau Jawa dan Madura. Hukum acara perdata dituangkan di Pasal 115-245 yang ada di dalam BAB IX serta beberapa pasal yang tersebar antara Pasal 372-394.
RBg adalah hukum acara perdata yang berlaku di luar pulau Jawa dan Madura. RBg terdiri dari 5 bab dan 723 pasal yang mengatur pengadilan umum. Namun, dengan diresmilannya Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, acara pidananya tidak berlaku lagi.
ADVERTISEMENT
Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang–Undang Hukum Perdata) juga memuat hukum acara perdata, terutama dalam Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa (Pasal 1865- Pasal 1993). Tak hanya itu, hukum acara perdata juga ada di dalam pasal Buku I (Pasal 17 – Pasal 25), Buku II dan Buku III (Pasal 533,535,1244, dan 1365).
Ordonansi Tahun 1867 Nomor 29 memuat ketentuan hukum acara perdata tentang kekuatan pembuktian tulisan-tulisan di bawah tangan dari orang-orang Indonesia atau yang dipersamakan dengan mereka.
Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-undang Dagang) memuat beberapa pasal yang memuat ketentuan hukum acara perdata, antara lain: Pasal 7, 8, 9, 22, 23, 32, 255, 258, 272, 273, 274, dan 275.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 adalah undang-undang tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang memuat sejumlah ketentuan hukum acara perdata khusus untuk kasus kepailitan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 adalah undang-undang tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura yang berlaku sejak 24 Juni 1947. Pengesahan undang-undang ini menghapus peraturan banding dalam HIR pasal 188 - 194.
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 adalah undang-undang yang berlaku sejak 14 Januari 1951 tentang berbagai tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan, dan acara pengadilan-pengadilan sipil.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 adalah undang-undang yang berlaku sejai 15 Januari 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan hukum acara perdatanya dimuat di pasal 5 ayat (2) dan pasal 36 ayat (3). Undang-undang ini telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah undang-undang tentang Perkawinan, memuat sejumlah ketentuan hukum acara perdata khusus untuk memeriksa, mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara perdata tentang perkawinan, pencegahan perkawinan, pembatalan perkawinan, dan perceraian di pasal 4, 5, 6, 7, 9, 17, 18, 25, 28, 38, 39, 40, 55, 60, 63, 65, dan 66.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 adalah undang-undang yang berlaku sejak 30 Desember 185 tentang Mahkamah Agung. Undang-undang ini kemudian mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, lalu diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Namun hukum acara perdatanya tidak mengalami perubahan.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 adalah undang-undang yang berlaku 8 Maret 1986 tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah undang-undang yang berlaku sejak 5 April 2003 tentang Advokat.
Beberapa yurisprudensi terutama dari Mahkamah Agung mengisi kekosongan, kekurangan, dan ketidak sempurnaan di dalam peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata peninggalan Hindia Belanda.
Peraturan Mahkamah Agung merupakan dasar hukum bagi Mahkamah Agung untuk mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung. Hukum acara perdata dimuat di dalam pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985.
Demikianlah 15 sumber hukum acara perdata di Indonesia. Mari patuhi hukum agar terhindar dari masalah yang berbahaya.(BRP)