15 Syarat Izin Belajar PNS dan Mekanismenya dari Awal hingga Akhir

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat mengajukan izin belajar untuk mengikuti pendidikan formal di luar jam kerja. PNS yang ingin mengajukan izin tersebut perlu memenuhi syarat tertentu. Salah satu syarat izin belajar PNS adalah mendapat persetujuan Kepala OPD.
Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) merupakan perangkat yang membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Selain persetujuan ODP, masih ada empat belas syarat teknis yang harus dipenuhi oleh PNS untuk memperoleh izin belajar.
15 Syarat Izin Belajar PNS yang Perlu Dilengkapi
PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bekerja di instansi pemerintah memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya. Pemerintah memberi kesempatan tersebut dengan memberi kebijakan berupa izin belajar.
Dikutip dari buku Manajemen Pendidikan: Teori, Kebijakan, dan Praktik, Musfah (2015: 139), izin belajar artinya seorang PNS tetap bekerja seperti biasa dan sekaligus kuliah. PNS dapat mengajukan izin belajar dengan melengkapi sejumlah persyaratan.
Salah satu di antaranya adalah jenis syarat teknis. Dikutip dari laman SIPPN, sippn.menpan.go.id, berikut adalah syarat izin belajar PNS teknis yang perlu dilengkapi.
Izin belajar diberikan kepada PNS bukan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau honorer.
Setiap PNS yang akan mengikuti seleksi pendidikan harus mendapat persetujuan dari Kepala OPD tempat PNS bertugas.
PNS harus mendapatkan izin belajar dari pejabat yang berwenang.
Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tahun terakhir harus memiliki nilai sekurang-kurangnya ‘baik’ di setiap unsur.
Lembaga pendidikan yang dipilih telah memiliki akreditasi dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Program studi yang dipilih harus relevan atau linier dengan tugas yang bersangkutan.
Pendidikan dilakukan di luar jam kerja sehingga tidak mengganggu kelancaran tugas kedinasan.
Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan.
Jarak tempat pendidikan mudah ditempuh dan tidak mengurangi kelancaran tugas kedinasan.
Tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah.
Tidak sedang atau pernah dijatuhi hukuman tingkat berat dalam satu tahun terakhir.
Proses belajar mengajar harus sesuai dengan standar dan norma akademis peraturan perundang-undangan.
Permohonan izin dilakukan selambat-lambatnya enam bulan setelah diterima di lembaga pendidikan.
Kelalaian dalam mengajukan izin akan mengakibatkan surat izin belajar tidak terbit.
Bagi PNS di Pemerintah Kabupaten Pasuruan, pengajuan berkas permohonan izin berbentuk surat permohonan beserta lampirannya.
Mekanisme Mengajukan Izin Belajar PNS
PNS yang hendak mengajukan izin belajar juga perlu memahami mekanismenya secara detail. Berikut adalah urutan alur pengajuan izin belajar PNS.
Mengunduh permohonan dan persyaratan izin belajar. Jika memenuhi syarat, dicetak dan dibuatkan surat izin belajar. Jika tidak, diberikan catatan kekurangan di aplikasi SiAPGRAK.
Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) menandatangani permohonan izin belajar. Kemudian, diparaf dan dilanjutkan ke Asisten III.
Asisten III memaraf permohonan izin belajar dan melanjutkannya ke Sekretaris Daerah.
Sekretaris Daerah menandatangani jenjang Diploma I, II, dan III. Jenjang di atas Diploma III akan dilanjutkan ke Bupati.
Bupati menandatangani izin belajar Diploma IV, S1, S2, dan S3.
Setelah ditandatangani oleh Bupati, pemohon akan memperoleh surat izin belajar.
Baca juga: 6 Cara Mendapatkan Surat Rekomendasi Beasiswa dari Awal hingga Akhir
Banyaknya unsur teknis dalam syarat izin belajar PNS membuat PNS perlu mempersiapkannya dengan baik. Jika tidak dipersiapkan, PNS bisa tidak memperoleh izin belajar karena batas maksimal pengajuan adalah enam bulan setelah diterima di lembaga pendidikan. (AA)
