Landasan Pembangunan IPTEK menurut UUD 1945

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
27 Januari 2023 18:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi landasan pembangunan iptek menurut UUD 1945, sumber foto Marvin Meyer on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi landasan pembangunan iptek menurut UUD 1945, sumber foto Marvin Meyer on Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bagi suatu negara merupakan hal yang sangat penting. Apalagi untuk zaman seperti sekarang ini, di mana negara yang ipteknya tertinggal sudah pasti tidak akan bisa mengikuti perkembangan zaman dan justru akan menjadi negara tertinggal. Termasuk di Indonesia, perkembangan iptek sangat diperhatikan sehingga secara khusus diatur dalam undang-undang. Coba kalian jelaskan landasan pembangunan iptek menurut UUD 1945! Jika tidak mengetahui jawabannya kalian bisa simak ulasan berikut ini.
ADVERTISEMENT

Jelaskan Landasan Pembangunan IPTEK Menurut UUD 1945! Ini Penjelasannya

Ilustrasi landasan pembangunan iptek menurut UUD 1945, sumber foto Christin Hume on Unsplash
Sebelum membahas mengenai jawaban dari pertanyaan jelaskan landasan pembangunan iptek menurut UUD 1945, mari mulai pembahasan kali ini dengan memahami pengertian iptek terlebih dahulu. Jadi IPTEK adalah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Iptek merupakan komponen penting dalam kemajuan suatu negara, karena dapat digunakan untuk meningkatkan produktivitas, kualitas hidup masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup. Iptek meliputi berbagai bidang, seperti teknologi informasi, teknologi komunikasi, teknologi industri, teknologi pertanian, teknologi kedokteran, dan lain-lain.
IPTEK juga dapat digunakan untuk mengembangkan produk dan jasa baru, serta meningkatkan efisiensi proses produksi. Oleh karena itu, pembangunan iptek merupakan salah satu faktor penting dalam pembangunan suatu negara. Oleh karena itu di Indonesia dalam pengembangan IPTEK diatur dalam undang-undang.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Sains dan Teknologi karya Ristek, (2013) dijelaskan bahwa landasan pembangunan IPTEK diatur dalam pasal 31 ayat ke 5 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bahwa pemerintah wajib memajukan iptek dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk mewujudkan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Dalam pasal ini, terdapat beberapa hal yang menjadi landasan dalam pembangunan IPTEK di Indonesia, yaitu:
ADVERTISEMENT
Demikian adalah pembahasan mengenai jawaban dari pertanyaan jelaskan landasan pembangunan iptek menurut UUD 1945. (WWN)