2 Asas yang Dianut dalam Demokrasi Pancasila di Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kehidupan masyarakat Indonesia dijalankan dengan berlandaskan pada demokrasi Pancasila. Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan sila Pancasila yang dilihat sebagai suatu keseluruhan yang utuh. Coba sebutkan dua asas yang dianut dalam demokrasi Pancasila!
Sebutkan Dua Asas yang Dianut dalam Demokrasi Pancasila!
Sebelum menjawab pertanyaan sebutkan dua asas yang dianut dalam demokrasi Pancasila, perlu kamu ingat lagi bahwa pengertian demokrasi Pancasila secara umum adalah sebuah paham demokrasi yang dilandasi oleh prinsip-prinsip yang terdapat dalam Pancasila. Demokrasi tersebut telah diyakini oleh masyarakat Indonesia sejak dulu. Sedangkan, konsep pemahaman demokrasi ini berasal dari asas-asas yang terkandung dalam Pancasila.
Asas-asas Demokrasi Pancasila
Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis, Aim Abdulkarim, asas yang diterapkan dalam demokrasi Pancasila adalah:
1. Asas Kerakyatan
Asas Kerakyatan adalah asas yang mendasari kesadaran kecintaan terhadap rakyat, memiliki jiwa kerakyatan, baik nasib maupun cita-cita. Artinya, demokrasi Pancasila memiliki rasa cinta dan menyatu dengan rakyat, agar tercipta satu kesatuan dalam mencapai tujuan.
2. Asas Musyawarah
Asas musyawarah merupakan asas yang menghimpun suara dan kehendak rakyat dalam kelompok musyawarah. Ini dilakukan dengan tujuan untuk menyatukan berbagai pendapat demi mencapai kesepakatan bersama yang dilandasi rasa kasih sayang, pengorbanan juga kebahagiaan seluruh anggota.
Prinsip Demokrasi Pancasila
Selain asas yang dianut, demokrasi Pancasila juga memiliki beberapa prinsip, yaitu:
Melindungi dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
Setiap keputusan yang diambil berdasarkan hasil musyawarah
Adanya badan peradilan yang merdeka, dalam artian terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lembaga lainnya
Memiliki partai-partai politik dan organisasi sosial politik, karena lembaga-lembaga tersebut sebagai tempat masyarakat menyalurkan aspirasinya.
Adanya pelaksanaan pemilihan umum
Kedaulatan negara berada di tangan rakyat dan pelaksanaannya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945
Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban
Adanya pelaksanaan kebebasan yang tetap bertanggung jawab kepada Tuhan YME, individu, masyarakat dan juga negara.
Mendukung serta menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
Satu prinsip yang terakhir adalah adanya penjelasan mengenai pemerintahan dalam UUD, seperti:
Indonesia merupakan negara hukum dan bukan negara yang hanya berdasarkan kekuasaan belaka
Pemerintah negara ini berjalan berdasar sistem hukum dasar yang tidak bersifat absolut
Kekuasaan tertinggi negara berada di tangan rakyat.
Itulah tadi jawaban jika kamu diminta untuk sebutkan dua asas yang dianut dalam demokrasi Pancasila. Semoga bisa dipahami dengan baik. (DNR)
