Konten dari Pengguna

2 Jenis Hukum Makruh dalam Islam yang Perlu Dipahami

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum makruh dalam islam. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum makruh dalam islam. Sumber: Unsplash

Umat muslim tentu sudah tahu bahwasanya makruh merupakan salah satu hukum dalam agama islam. Adapun arti dari hukum makruh tersebut ialah segala sesuatu yang bila ditinggalkan maka dapat mendatangkan pahala, sebaliknya jika dikerjakan maka tidak mendatangkan dosa. Secara umum makruh dapat pula disebut sebagai segala hal yang jauh lebih baik jika tidak dikerjakan.

Selain perlu memahami apa yang disebut dengan hukum makruh, umat muslim juga perlu memahami jenis-jenisnya agar semakin afdhol. Dikutip berdasarkan isi buku Ushul Fiqih Jilid I, Amir Syariffudin (2014: 374), dalam ajaran agama islam sendiri, hukum makruh dibagi menjadi dua jenis, yakni makruh tarhim dan makruh tahzin.

2 Jenis Hukum Makruh dalam Ajaran Islam

Berdasarkan pendapat ulama Hanafiyah, hukum makruh digolongkan menjadi dua jenis, dengan keterangan sebagai berikut:

  1. Makruh Tarhim, yakni hukum yang menuntut seseorang untuk meninggalkan suatu perbuatan yang secara pasti dilarang oleh syariat agama. Misalnya saja seperti larangan bagi laki-laki untuk menggunakan perhiasan emas.

  2. Makruh Tanzih, yakni hukum yang menuntut seseorang untuk meninggalkan suatu perbuatan yang tidak dilarang secara pasti. Artinya larangan tersebut tidak bersifat mutlak atau pasti. Misalnya saja seperti memulai segala sesuatu dengan tangan kiri.

Adapun perbedaan mendasar yang membedakan hukum makruh tarhim dan tanzih ialah terkait pendapat permasalahan dosa atau tidak. Dalam makhruh tarhim, sesorang yang melakukan perbuatan makruh dianggap akan mendapatkan dosa (mendekati haram), sebaliknya dalam makruh tanzih seseorang yang mengerjakan hal makruh dianggap tidak akan terkena dosa.

Setelah membaca ulasan singkat tadi, semoga umat muslim dapat semakin mengenal dan memahami tentang jenis-jenis hukum makhruh dalam ajaran agama islam ya! Semoga ulasan tersebut dapat bermanfaat. (HAI)